
DENPASAR, BALIPOST.com – Kendaraan tanpa plat nomor polisi (nopol) dan pengendara tidak mengenakan helm cukup banyak ditemukan di wilayah hukum Polresta Denpasar. Oleh karena itu anggota Satlantas Polresta Denpasar terus memburu para pelanggar tersebut.
Pada Sabtu (24/5) polisi menindak motor gede (moge) karena tanpa plat nopol, knalpot brong, pengendara tidak punya dan nihil STNK di Simpang Ubung, Denpasar dan Kuta.
“Kegiatan ini kami lakukan mobiling. Kami melakukan penindakan pelanggaran secara kasat mata,” kata Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Yusuf Dwi Admodjo, Minggu (25/5).
Saat ini polantas lebih difokuskan melakukan pengawasan dan penindakan di Simpang Ubung, Jalan Cokroaminoto -Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Pasalnya pelanggaran masif terjadi di lokasi tersebut, terutama kendaraan yang datang dari arah barat.
Bahkan petugas sampai memasang water barrier di as jalan untuk kemacetan. Pasalnya kendaraan berhenti saat traffic light (TL) menyala merah melewati as jalan.
“Anggota kami terus melakukan pengawasan dan jika ada pelanggaran langsung ditindak. Mudah-mudahan pengendara kendaraan mulai tertib,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan di sana, polisi menindak banyak pelanggar terutama dilakukan pengendara motor. Bahkan petugas menindak pengendara moge karena tanpa SIM, tidak bawa STNK dan nihil plat nopol. Polisi langsung membuat surat tilang.
Selanjutnya pada Sabtu malam, petugas melakukan penindakan di Jalan Sunset Road, Kuta. Banyak pelanggar terjaring dan sejumlah motor diamankan. Pelanggarannya dari tanpa helm, knalpot brong, dan tidak pakai plat nopol. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi speeding. (Kerta Negara/balipost)