
DENPASAR, BALIPOST.com – Respons cepat dilakukan Polresta Denpasar menyikapi meningkatkan kasus keributan hingga menimbulkan korban cedera. Langkah antisipasi yang dilakukan yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan tempat usaha khususnya warung yang buka 24 jam, terutama yang jual minuman keras (miras).
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (11/7) mengatakan menyikapi meningkatnya potensi keributan yang melibatkan penduduk pendatang di wilayah hukum Polresta Denpasar, pihaknya terus mengedepankan langkah-langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum secara proporsional.
Polresta Denpasar bersama polsek jajaran telah meningkatkan intensitas patroli, terutama pada jam-jam rawan, dengan menyasar kawasan permukiman, rumah kos, kontrakan, tempat hiburan, hingga titik-titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat.
Selain patroli rutin, Bhabinkamtibmas juga aktif melakukan sambang dan pembinaan kepada kepala lingkungan, pecalang, perangkat desa atau kelurahan, pengelola kos, serta tokoh masyarakat agar bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga pendatang. “Kami juga mendorong setiap penduduk pendatang untuk tertib administrasi dan melaporkan keberadaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait tempat usaha khususnya warung yang beroperasi 24 jam, menurut Iptu Adi, pengawasan dilakukan secara intensif karena lokasi tersebut kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat pada malam hingga dini hari.
Personel patroli akan melakukan dialog dengan pemilik maupun pengunjung, memberikan imbauan agar tidak mengonsumsi minuman keras, tidak membuat keributan, tidak melakukan balap liar, perjudian, penyalahgunaan narkoba, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami juga mengajak para pemilik usaha untuk turut berperan menjaga situasi kamtibmas dengan membatasi aktivitas yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Selain itu segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi tindak kriminal,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost










