Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Unitreskrim Polsek Kuta bergerak cepat memburu pelaku yang menganiaya pemilik warung, Su (57) hngga bola matanya harus diangkat. Pelakunya berinisial FA (31) asal Kota Depok, Jawa Barat, ditahan di Polsek Kuta pada Selasa (30/6).

Saat diinterogasi pelaku mengaku saat kejadian kondisi mabuk. Selain itu pelaku ngaku pukul korban menggunakan batu.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan setelah pelaku dibekuk langsung dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku mengakui telah memukul korban dengan menggunakan bongkaran beton hingga luka parah.

Baca juga:  Objek Wisata Dibuka, Ini Dilakukan Polisi Cegah COVID-19

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tersinggung dan sedang dalam pengaruh alkohol atau mabuk,” tegasnya.

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti bongkahan batu yang dipakai memukul korban, baju dan celana milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan terjadi di Jalan Simpati Gang Sada, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (28/6). Korbannya pemilik warung berinisial Su (57) hingga mata kanannya luka parah dan harus menjalani operasi. Pemicunya karena istri korban menegur keponakan pelaku saat memainkan tali pintu lipat warung. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polairud Polres Badung Antisipasi Turis Berenang dalam Kondisi Mabuk
BAGIKAN