
DENPASAR, BALIPOST.com – Beredar video di media sosial adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada korban kecelakaan lalu lintas yang disebut-sebut mengatasnamakan kepolisian. Kejadian lakalantas itu terjadi, pada Sabtu (26/6) pukul 23.20 WITA di Simpang Jalan Cargo-Jalan Angsoka, Denpasar Utara.
Korbannya seorang perempuan berinisial Pm.
Kasatlantas Polresta Denpasar, AKP Muhammad Bhayangkara, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas, Iptu Gede Adi Saputra Jaya langsung menyikapi video viral tersebut dan mengadakan pertemuan dengan pacar Pm, KA.
Dalam pertemuan itu, KA menjelaskan setelah pacarnya mengalami kecelakaan mendapatkan penanganan awal dari tim relawan. Setelah itu, korban diminta membayar biaya penanganan medis oleh oknum relawan tersebut.
Pm mengira uang tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan pihak kepolisian. Pasalnya oknum relawan tersebut menyampaikan petugas kepolisian akan datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa biaya yang dimaksud merupakan biaya penanganan medis pihak relawan dan bukan biaya dari kepolisian. “Anggota Polri tidak pernah memungut biaya apa pun kepada korban maupun pihak yang terlibat,” tegas AKP Bhayangkara.
Mantan Kapolsek Kuta Selatan ini meminta seluruh relawan agar memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat maupun media massa. Tujuannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi Polri maupun pihak lain.
Sedangkan pengunggah video menyebutkan pukul 23.00 WITA, mereka melintas di lokasi kejadian dan kemudian menghubungi Pusdalops Kota Denpasar.
Penanganan dari BPBD diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Saat menunggu petugas Unit Laka Lantas tiba di lokasi, Pm sempat menyampaikan bahwa dirinya diminta sejumlah uang oleh oknum relawan. Pernyataan tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial setelah memperoleh persetujuan dari Pm.
Sementara perwakilan Relawan Senyap Bali/PMI, Kadek Edi Suwanjaya menjelaskan relawan bekerja atas dasar kemanusiaan. Pihaknya tidak diperkenankan melakukan tindakan medis tanpa petugas memiliki kompetensi dan lisensi sesuai ketentuan.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam prosedur PMI, pengemudi ambulans tidak melakukan tindakan medis. Sedangkan penanganan korban dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang.
Sementara perwakilan tim relawan yang disebut Pm, Abu Ahmad menerangkan pihaknya selama ini tergabung dalam grup koordinasi BPBD dan menyatakan tidak pernah meminta biaya kepada korban, kecuali apabila terdapat pelayanan penanganan medis tertentu.
Namun hingga saat ini tim juga mengakui bahwa legalitas operasional ambulans dan perizinan lembaga yang menaunginya masih dalam proses penyelesaian.
Menyikapi hal tersebut, AKP Bhayangkara meminta agar untuk sementara waktu relawan tersebut tidak melakukan kegiatan penanganan medis maupun penanganan kecelakaan lakalantas sampai seluruh perizinan dan legalitas operasional telah lengkap. Kepolisian juga mengimbau agar setiap relawan tidak melakukan penanganan kecelakaan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Iptu Adi menegaskan pertemuan itu dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pelayanan kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa anggota Polri yang menangani kecelakaan lalu lintas tidak pernah meminta ataupun memungut biaya kepada korban. Informasi ini kami sampaikan agar informasi yang beredar di media sosial menjadi jelas dan masyarakat tidak termakan informasi yang belum utuh. Apabila masyarakat melihat atau mengalami kejadian kecelakaan maupun membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan darurat Polri melalui call center 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)










