
MANGUPURA, BALIPOST.com – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini menjadi pedang bermata dua bagi demokrasi. Di satu sisi membuka peluang inovasi, namun di sisi lain menghadirkan ancaman serius seperti manipulasi informasi dan deepfake yang berpotensi merusak integritas pemilu.
Isu ini menjadi sorotan utama Bawaslu Badung dalam kegiatan TERAS (Telaah Regulasi, Pelanggaran dan Sengketa) Talk Vol. 2 yang diselenggarakan secara luring dan daring dari Kantor Bawaslu Kabupaten Badung. Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menegaskan bahwa kemajuan AI memungkinkan produksi konten digital yang sangat realistis dan sulit dibedakan dari fakta.
“Pemanfaatan AI mampu menghasilkan konten digital berupa teks, gambar, suara, maupun video yang menyerupai kondisi sebenarnya (deepfake) sehingga berpotensi digunakan untuk menyebarkan disinformasi, misinformasi, propaganda politik, manipulasi opini publik, hingga memengaruhi preferensi pemilih. Semoga diskusi ini menghasilkan gagasan yang mampu memitigasi berbagai risiko tersebut” ujar Semara Cipta saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
Diskusi yang dipandu anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara itu menyoroti kecepatan penyebaran hoaks berbasis AI yang semakin sulit dikendalikan. “Satu video deepfake AI bisa menjatuhkan pasangan calon, satu menit bisa membuat hoaks. Maka dari itu penting sekali diskusi ini sebagai langkah mitigasi Bawaslu menghadapi tahapan Pemilu mendatang,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan menambahkan, peran pengawas pemilu kini semakin kompleks di tengah disrupsi teknologi. “Bawaslu tidak hanya berperan sebagai pengawas tahapan pemilu, tetapi juga sebagai penjaga integritas demokrasi. Bawaslu harus memastikan bahwa penggunaan teknologi tidak menghilangkan nilai-nilai dasar demokrasi. Proses manual seperti verifikasi fakta, pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi langsung tetap memiliki nilai yang sangat penting,” ungkapnya.
Sementara itu, akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Dr. Efatha Felomino Borromeu Duerto, menekankan pentingnya transformasi sistem penegakan hukum pemilu agar adaptif terhadap teknologi. “Penegakan hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi melalui sistem yang lebih modern, responsif, kolaboratif, serta berbasis mitigasi risiko,” paparnya.
Melalui forum ini, Bawaslu Badung mendorong kolaborasi antara penyelenggara pemilu, akademisi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan demokrasi digital. Penguatan literasi digital, pengawasan berbasis teknologi, serta sistem mitigasi risiko berbasis AI dinilai menjadi kunci menjaga kualitas Pemilu 2029. (Parwata/balipost)










