Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Peta daerah pemilihan (dapil) di Kecamatan Kintamani, Bangli, berpotensi mengalami perubahan pada Pemilu mendatang. Salah satu yang mencuat usulan agar Desa Subaya, dialihkan dari Dapil Kintamani Timur ke Dapil Kintamani Barat.

Wacana tersebut mengemuka setelah mendapat perhatian dari Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Menurut Lidartawan, usulan perpindahan itu disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat Desa Subaya saat dirinya berkunjung ke Kintamani.

Lidartawan mengatakan bahwa usulan itu memiliki dasar yang kuat karena terkait dengan sejarah. Desa Subaya merupakan bagian dari Gebog Domas Pura Penulisan bersama sejumlah desa lain yang kini berada di Dapil Kintamani Barat. Subaya memiliki ikatan sejarah dan satu rumpun, menurutnya, sudah semestinya desa tersebut berada dalam dapil yang sama.

Baca juga:  Satpol PP Amankan Duktang Alami Gangguan Jiwa

“Sejarah itu tidak boleh dipisah karena satu rumpun, dapil harus begitu, berkesinambungan berarti harus melihat sejarahnya,” ujar Lidartawan saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilih Berkelanjutan Triwulan II di KPU Bangli, Kamis (2/7).

Sementara itu, Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan mengaku belum menerima usulan tersebut secara resmi dari pihak manapun. Informasi yang diperolehnya sejauh ini masih sebatas penyampaian dari Ketua KPU Bali.

Adiawan menjelaskan, perubahan dapil merupakan hal yang memungkinkan karena akan kembali dibahas dalam tahapan penyusunan daerah pemilihan menjelang Pemilu. Tahapan itu diawali usulan dari bawah. Selanjutnya, usulan dikaji oleh KPU kabupaten sebelum diusulkan kepada KPU RI. “Dapil itu diputuskan oleh KPU RI, kami di KPU kabupaten sifanya mengusulkan,” kata Adiawan, Jumat (3/7).

Baca juga:  Tidak Baik untuk Pitra Yadnya, Berikut Ala Ayuning Dewasa 17 Januari 2026

Menurut pejabat asal Desa Bangbang, Tembuku itu, aspek kesejarahan memang menjadi salah satu dari tujuh prinsip yang digunakan dalam penyusunan dapil. Oleh karena itu, peluang Desa Subaya bergabung ke Dapil Kintamani Barat tetap terbuka.

Namun demikian, ia belum dapat memastikan ketika terjadi perpindahan dapil akan mengubah komposisi kursi DPRD Bangli dari dapil Kintamani Timur maupun barat. Hal itu masih harus dihitung melalui simulasi berdasarkan jumlah penduduk.

Baca juga:  Perbup BPP Batur Dinilai "Nyaplir" dari Perda

“Bisa saja berimbas pada alokasi kursi di masing-masing dapil apabila penduduk di Subaya itu banyak. Itu harus disimulasikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Saat ini, Dapil Kintamani Barat meliputi 32 desa, sedangkan Dapil Kintamani Timur terdiri atas 16 desa. Meski wilayah barat memiliki jumlah desa lebih banyak, alokasi kursi DPRD justru lebih sedikit, yakni enam kursi. Sebaliknya, Dapil Kintamani Timur memperoleh tujuh kursi karena memiliki jumlah penduduk yang lebih besar. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN