Bawaslu Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi Minggu (5/7). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli mendorong partai politik (parpol) untuk segera mempersiapkan kepengurusan dan kelengkapan administrasi sejak dini. Langkah itu penting mengingat tahapan pendaftaran parpol semakin dekat. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bangli, Minggu (5/7).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menekankan pentingnya penguatan konsolidasi dan komunikasi antara penyelenggara pemilu dengan parpol. Belajar dari pemilu sebelumnya, ia mengakui proses konsolidasi belum berjalan optimal.

Baca juga:  Berbekal Puluhan Barcode, Pelaku Migas Untung Puluhan Juta

“Tahapan pendaftaran partai politik semakin dekat. Karena itu, kami mendorong setiap partai mulai mempersiapkan kepengurusan, kelengkapan administrasi, dan seluruh persyaratan sejak dini,” ujar Muliarta.

Dikatakan bahwa Bawaslu pada prinsipnya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan. Sehingga melalui konsolidasi ini pihaknya ingin memastikan seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam forum yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses pemutakhiran data kepengurusan partai politik. Menurutnya, setiap partai perlu memastikan data yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari, termasuk memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga:  Parpol Pendukung "Suwasta" Diminta Keluarkan Rekomendasi Tertulis

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, menekankan bahwa proses pemutakhiran kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) harus memenuhi seluruh persyaratan administratif, mulai dari keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, kejelasan alamat sekretariat dan domisili kantor, hingga kesesuaian struktur kepengurusan dengan kondisi yang sebenarnya.

“Jangan sampai secara de facto seseorang menjalankan tugas sebagai bendahara, tetapi secara de jure tidak tercantum dalam administrasi kepengurusan. Kesesuaian antara kondisi di lapangan dan dokumen administrasi harus menjadi perhatian bersama,” tegas Purna.

Baca juga:  PPKM Mikro Diperkuat, Kebangkitan Ekonomi Bali Berpotensi Tak Sesuai Target

Ia menambahkan bahwa Bawaslu saat ini lebih mengedepankan langkah pencegahan melalui komunikasi dan koordinasi sejak dini dengan partai politik. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada aspek hukum, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan administratif, seperti jumlah keanggotaan, domisili sekretariat, keterwakilan perempuan, dan struktur organisasi telah sesuai dengan ketentuan. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN