Rapat Penguatan Integritas dan Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Jumat (17/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tak adanya pengaduan pelanggaran etik terhadap penyelenggara Pemilu di Bali dijadikan momentum untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sebagai alasan untuk merasa puas. Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Penguatan Integritas dan Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar KPU Provinsi Bali, Jumat (17/7).

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan Bali pernah mendapat apresiasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu daerah dengan tingkat integritas penyelenggara Pemilu yang tinggi. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga:  Rasa Optimis Melanjutkan Pembangunan

Ia berharap seluruh jajaran KPU di Bali terus memperkuat komitmen menjaga integritas dan profesionalisme. Karena itu, pihaknya menghadirkan Ketua DKPP RI untuk memberikan penguatan kepada seluruh penyelenggara Pemilu di Bali agar tetap konsisten menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan.

“Kami berharap penguatan ini semakin memperkokoh komitmen seluruh jajaran KPU di Bali agar tetap menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengapresiasi Bali karena hingga kini belum terdapat pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke DKPP. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan modal penting yang harus dipertahankan melalui penguatan budaya integritas di seluruh tingkatan penyelenggara.

Baca juga:  KPU Bali Libatkan Generasi Muda Perkuat Budaya Demokrasi dan Tolak Politik Uang

Heddy menjelaskan, penyelenggaraan Pemilu yang demokratis hanya dapat terwujud apabila lima syarat utama terpenuhi, yakni regulasi yang baik, penyelenggara yang mandiri, berintegritas dan kredibel, peserta Pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, serta birokrasi yang netral.

Meski demikian, ia mengingatkan masih banyak tantangan yang dihadapi penyelenggaraan Pemilu, seperti praktik politik uang, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), tindak pidana korupsi oleh pejabat, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), hingga berbagai persoalan regulasi.

Sementara itu, Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan potensi pelanggaran etik dapat terjadi di lembaga mana pun, termasuk di DKPP. Karena itu, setiap penyelenggara Pemilu wajib memegang teguh integritas, menaati peraturan, serta menjunjung tinggi kode etik.

Baca juga:  Pimpinan Parpol di Buleleng Berkumpul, Ini Bahasannya

Ia juga mengajak jajaran KPU di Bali membangun komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan agar tidak berkembang menjadi pelanggaran etik. Menurutnya, pengalaman Bali yang minim pengaduan layak didokumentasikan sebagai praktik baik (best practice) yang dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain.

Rapat tersebut diikuti Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali Tahun 2025–2026, Ketua dan Divisi Hukum serta Pengawasan KPU kabupaten/kota se-Bali, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN