KPU Bali menggelar FKP Penyusunan Standar Pelayanan Tahunan 2026 secara daring, Senin (13/7). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tahun 2026 tak hanya menjadi agenda internal lembaga, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar secara daring, Senin (13/7), berbagai pemangku kepentingan menyampaikan masukan agar layanan informasi publik KPU semakin cepat, transparan, sekaligus ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Forum tersebut diikuti jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, Bawaslu Provinsi Bali, akademisi, media massa, organisasi penyandang disabilitas, organisasi kemasyarakatan, hingga para pemohon informasi publik.

Baca juga:  Dapat Jatah 53 Kali Kampanye, Ini Jumlah Awal Dana Kampanye Paslon

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Karena itu, seluruh masukan dari peserta forum akan dijadikan bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan.

“Standar pelayanan ini akan terus kami evaluasi dan sempurnakan sehingga pelayanan KPU semakin cepat, mudah, transparan, dan berkualitas,” ujar Lidartawan.

Ia juga memastikan Forum Konsultasi Publik akan menjadi agenda rutin setiap tahun sebagai bagian dari mekanisme evaluasi berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan informasi publik.

Dalam pemaparan yang dipandu Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Wayan Gede Budiartha, Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, I Gede John Darmawan, menjelaskan bahwa standar pelayanan PPID mengacu pada SOP Nomor 133 Tahun 2025.

Baca juga:  Ditimpa Pohon, Palinggih Warga Tulamben Rusak

Menurutnya, penyempurnaan layanan menjadi kebutuhan seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap data dan informasi kepemiluan.

Sorotan utama dalam forum justru datang dari berbagai usulan peserta. Mereka mendorong optimalisasi website dan layanan e-PPID, penyajian informasi dalam bentuk infografis yang lebih mudah dipahami, kepastian waktu pelayanan, penyusunan indikator kinerja yang terukur, hingga peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui dokumen yang kompatibel dengan pembaca layar, fitur audio, dan pengembangan website yang lebih inklusif.

Baca juga:  Ini, Lima Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Baru

Bawaslu Provinsi Bali dalam kesempatan tersebut turut memberikan apresiasi terhadap pelayanan informasi KPU Bali yang dinilai telah mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu.

Menutup forum, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menegaskan seluruh masukan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, KPU Provinsi Bali berharap standar pelayanan informasi publik tahun 2026 mampu menghadirkan layanan yang semakin transparan, akuntabel, inklusif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN