KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Pergeseran, DPRD Bali, Berpotensi

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperkuat proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 dengan melakukan pengecekan dan sinkronisasi data bersama KPU kabupaten/kota se-Bali. Namun, keterbatasan anggaran membuat proses verifikasi lapangan tidak lagi dilakukan secara menyeluruh seperti pada tahapan pemilu sebelumnya.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi tindak lanjut turunan data awal PDPB yang digelar di Kantor KPU Provinsi Bali, Jumat (6/3).

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan rapat tersebut dilakukan untuk mengecek sejauh mana KPU kabupaten/kota telah menindaklanjuti data turunan awal PDPB sekaligus menyeragamkan metode kerja dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Menurutnya, pengecekan dilakukan satu per satu terhadap laporan daerah guna mengetahui langkah yang sudah dilakukan serta kendala yang dihadapi dalam proses pembaruan data pemilih.

“Kita cek sejauh mana teman-teman sudah melakukan eksekusi data itu. Kita tanya satu per satu apa yang sudah mereka lakukan dan kendalanya apa, supaya metode kerja ke depan bisa seragam dan tidak terjadi kesalahan dalam pemutakhiran data,” ujarnya.

Baca juga:  OJK Ingatkan Potensi Kejahatan Siber

Data turunan PDPB yang diterima KPU Bali pada 19 Februari 2026 mencatat terdapat 47.225 potensi pemilih baru di seluruh kabupaten/kota di Bali. Selain itu, ada 20.203 pemilih pindah masuk dari daerah lain yang berpotensi masuk dalam daftar pemilih di Bali.

Kabupaten Buleleng menjadi daerah dengan potensi pemilih baru terbesar sebanyak 11.077 orang. Disusul Kota Denpasar dengan 7.658 orang, Badung 6.178 orang, Karangasem 5.960 orang, Gianyar 4.589 orang, Tabanan 3.992 orang, Jembrana 3.108 orang, Bangli 2.357 orang, serta Klungkung 2.306 orang.

Sementara itu, data pemilih pindah masuk juga cukup besar dengan total 20.203 orang. Denpasar menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi yakni 5.249 orang, diikuti Buleleng 3.820 orang, Badung 2.753 orang, Tabanan 2.046 orang, Gianyar 1.831 orang, Jembrana 1.647 orang, Karangasem 1.210 orang, Klungkung 979 orang, dan Bangli 668 orang.

Selain itu, KPU Bali juga mencatat adanya pergerakan data pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Data menunjukkan terdapat 17.833 pemilih pindah keluar, 13.796 pemilih TMS, serta 134 data tidak padan.

Baca juga:  Ini Kronologi, Sopir Truk Bermuatan Besi Puluhan Ton Tewas Tergencet

Perubahan data administrasi juga cukup signifikan. Tercatat 1.824 perubahan nama, 17.375 perubahan status pemilih, dan 856 perubahan tanggal lahir. Selain itu, terdapat 4.437 data pemilih aktif yang masih dalam proses pengecekan.

Secara keseluruhan, total pergerakan dan pembaruan data dalam turunan PDPB Semester I Tahun 2026 di Bali mencapai 123.683 data.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan sinkronisasi terhadap potensi data pemilih ganda. Lidartawan menjelaskan penentuan status memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) kini lebih banyak mengacu pada alamat yang tercantum dalam KTP elektronik pemilih.

“Tadi sudah disinkronkan gandanya, karena sekarang kita lebih banyak berdasarkan KTP. Kalau muncul ganda dan KTP-nya beralamat di Denpasar, maka yang di Denpasar dinyatakan MS, sementara yang di tempat lain menjadi TMS,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa KPU saat ini tidak lagi melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh seperti sebelumnya yang melibatkan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Keterbatasan anggaran membuat proses pencocokan dan penelitian (coklit) hanya dilakukan melalui metode sampling terhadap data yang dinilai meragukan.

Baca juga:  Dari Jawa-Bali Lakukan Pembatasan Aktivitas Publik hingga LC dan Pegawai Spa Divonis Segini

“Sekarang hanya sebagian yang kita sampling jika datanya meragukan. Karena anggaran tidak ada. Jadi kalau ada temuan di luar itu memang tidak semua bisa kami jangkau, bukan berarti kami tidak bekerja,” katanya.

KPU Bali juga mendorong KPU kabupaten/kota untuk melibatkan Bawaslu sejak awal dalam proses pengecekan data pemilih. Langkah ini dinilai penting agar potensi temuan dapat diselesaikan sebelum penetapan daftar pemilih dilakukan.

Lidartawan menambahkan, data pemilih dari pusat diberikan setiap enam bulan sekali untuk diproses oleh KPU daerah. Sementara evaluasi di tingkat kabupaten/kota dilakukan setiap tiga bulan sebelum akhirnya ditetapkan secara semesteran di tingkat provinsi.

“Nanti di provinsi enam bulan sekali kita tetapkan, biasanya di awal Juli dan akhir Desember,” ujarnya.

Melalui proses koordinasi dan sinkronisasi tersebut, KPU Bali berharap pemutakhiran data pemilih tahun 2026 tetap menghasilkan data yang akurat dan mutakhir meskipun dilakukan dengan keterbatasan anggaran. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan. (Winata/balipost)

 

BAGIKAN