I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg). Penguatan aturan tersebut dinilai menjadi momentum penting agar partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan sejak awal proses pencalonan.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan prinsip keterwakilan perempuan sebenarnya telah lama diterapkan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk sejak Pemilu 2014. Saat itu, sudah terdapat aturan teknis yang mengatur bahwa partai politik tidak dapat melanjutkan pencalonan di suatu daerah pemilihan (dapil) apabila kuota minimal perempuan tidak terpenuhi.

“Waktu itu (Pemilu 2024,red) sudah pernah ada PKPU yang menyatakan kalau di satu dapil tidak memenuhi 30 persen perempuan, maka dapil itu tidak bisa dicalonkan siapa pun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Baca juga:  DPS Pemilu 2024, KPU Bali Tetapkan 3.287.880 Pemilih

Namun demikian, penerapan aturan tersebut di lapangan sempat menghadapi berbagai kendala. Sejumlah partai politik masih kesulitan mencari dan menyiapkan kader perempuan sehingga dalam praktiknya dilakukan penyesuaian tanpa menghilangkan prinsip afirmasi keterwakilan perempuan.

Lidartawan mengungkapkan, saat dirinya masih menjabat Ketua KPU Kabupaten Bangli, pernah ada partai politik yang hampir gagal mengikuti pencalonan di salah satu dapil karena kekurangan caleg perempuan.

“Saya masih di Bangli dulu, waktu itu hampir ada satu partai yang tidak boleh ikut karena kekurangan perempuan. Untungnya di tahap terakhir mereka bisa melengkapi, karena ada dokumen yang sempat belum ditemukan,” katanya.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan implementasi aturan afirmasi perempuan memang tidak selalu mudah dijalankan di lapangan. Karena itu, ia menilai penguatan aturan melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 membuat posisi regulasi menjadi lebih tegas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Baca juga:  Dewan Pertanyakan Penyegelan Rumah Pintar

“Dengan adanya putusan ini, tambah bagus KPU posisinya tidak perlu lagi ragu-ragu. Karena sebelumnya di PKPU itu sifatnya hanya memperhatikan, sementara aturan teknisnya dibahas di DPR konsultasinya. Sebenarnya niat KPU dari dulu memang mendorong keterwakilan perempuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, KPU Bali selama ini juga aktif menjalankan berbagai program untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik dan penyelenggaraan pemilu. Salah satunya dengan menghadirkan tempat pemungutan suara (TPS) yang seluruh penyelenggaranya perempuan, termasuk saksi perempuan.

“Di Bali kita buat TPS yang penyelenggaranya total perempuan, saksi perempuan. Itu bagian dari upaya menunjukkan kepada perempuan bahwa politik itu tidak kotor dan politik itu tidak jelek,” jelasnya.

Selain itu, KPU Bali juga memberi ruang lebih besar bagi perempuan untuk terlibat dalam badan adhoc penyelenggara pemilu, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK, sebagai bagian dari pendidikan politik dan penguatan partisipasi perempuan dalam demokrasi.

Baca juga:  Polres Klungkung Amankan Perayaan Jumat Agung

Meski demikian, Lidartawan mengingatkan agar penguatan aturan keterwakilan perempuan tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif semata. Menurutnya, partai politik harus benar-benar serius menyiapkan kader perempuan yang memiliki kapasitas dan mampu bersaing dalam pemilu.

Ia menilai, tanpa kesiapan yang matang, aturan tersebut justru berpotensi membuat perempuan hanya dijadikan pelengkap administrasi pencalonan.

“Sekarang kan tergantung, kalau masih ada partai asal-asalan kan rugi partainya. Sekarang harus bersaing mereka kalau mau mencalonkan diri. Masa mau perempuannya dipakai cadangan terus kan,” sentilnya.

Karena itu, ia menegaskan akan terus mendorong pendidikan politik dan peningkatan kapasitas perempuan agar keterwakilan perempuan dalam politik tidak sekadar memenuhi kuota, tetapi benar-benar melahirkan pemimpin perempuan yang berkualitas dalam sistem demokrasi. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN