
DENPASAR, BALIPOST.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg) dinilai menjadi momentum penting memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Legislator perempuan di Bali menyebut putusan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah nyata memperkuat afirmasi politik bagi perempuan.
Anggota DPRD Bali Dapil Kota Denpasar, Ni Wayan Sari Galung, menyambut baik Putusan MK dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan Senin (25/5), MK menegaskan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pembatalan keikutsertaan di daerah pemilihan (dapil) tertentu pada pemilu.
Menurut Sari Galung, ketegasan sanksi menjadi langkah penting untuk memastikan keterwakilan perempuan tidak lagi dipandang formalitas semata. “Saya sangat mengapresiasi keputusan MK, kalau parpol tidak mengisi 30 persen perempuan dinyatakan gugur di pemilu dan ada sanksi-sanksinya,” ujar Sari Galung, Kamis (28/5).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai keputusan MK dapat membuka ruang lebih besar bagi perempuan yang selama ini belum mendapat kesempatan maju dalam kontestasi politik. Ia menilai putusan tersebut akan memaksa partai politik lebih serius melihat potensi kader perempuan yang dimiliki.
Meski aturan kuota 30 persen perempuan sebenarnya sudah lama diterapkan dalam regulasi pemilu, menurutnya tantangan terbesar masih terletak pada kesiapan kader perempuan untuk bersaing di dunia politik yang keras dan membutuhkan dukungan besar, termasuk dari sisi pendanaan.
Ia mengakui selama ini sejumlah partai masih cenderung melirik figur perempuan yang berasal dari keluarga tokoh politik atau memiliki kemampuan finansial kuat. “Selama ini masih banyak melirik istri pejabat atau tokoh yang mampu dalam pendanaan di pemilu, karena perjuangan butuh dana,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Bali, Komang Dyah Setuti, menilai putusan MK menjadi langkah progresif dalam memperkuat kualitas demokrasi sekaligus memastikan perempuan tidak hanya hadir sebagai pelengkap dalam kontestasi politik.
“Putusan ini sangat bagus untuk memperkuat demokrasi. Keterwakilan perempuan bukan sekadar angka, tetapi bagian dari keadilan politik dan pengambilan kebijakan,” ujarnya, Kamis (28/5).
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai Bali memiliki banyak perempuan potensial yang mampu berkontribusi di dunia politik. Namun, tantangan terbesar masih terletak pada kesempatan dan keberanian perempuan untuk masuk ke ruang pengambilan keputusan.
Menurutnya, perempuan masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari proses kaderisasi yang belum konsisten, beban ganda antara keluarga dan pekerjaan, hingga stigma bahwa politik merupakan ruang keras bagi perempuan.
Meski demikian, legislator asal Desa Banyuatis, Kabupaten Buleleng itu menyebut sejumlah partai politik sudah mulai memberikan ruang lebih setara bagi kader perempuan, termasuk dalam posisi strategis dan dukungan politik saat pemilu.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Bali, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc., Jumat (29/5) menyambut baik keputusan tersebut dan menilai hal ini sebagai titik balik krusial dalam peta perpolitikan nasional maupun daerah.
Perempuan yang akrab disapa Gek Diah ini mengungkapkan rasa prihatinnya atas realitas politik selama ini, di mana kebijakan afirmatif sering kali hanya menjadi imbauan moral yang diabaikan akibat ketiadaan sanksi yang tegas. Namun, ia mengingatkan agar partai politik tidak terjebak pada pemenuhan administratif semata.
“Ujung dari perjuangan ini adalah keterpilihan. Goal besarnya adalah bagaimana mendorong dan memastikan keterpilihan perempuan untuk mengisi kursi parlemen secara substansial. Kita tidak ingin perempuan hanya jadi pengisi kuota di kertas suara, melainkan juga menjadi penentu kebijakan di ruang sidang,” tegas politisi muda PDI Perjuangan tersebut.
Gek Diah mengingatkan agar regulasi ketat ini tidak direspons parpol dengan cara-cara instan, seperti mencari caleg perempuan di menit-menit terakhir pendaftaran hanya demi menggugurkan kewajiban administratif di Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut. Menurutnya, hal itu justru mencederai substansi demokrasi.
“Ada atau pun tidak ada putusan MK ini, sejak awal kami sudah sangat serius dengan kaderisasi perempuan. Keseriusan kami didorong oleh kesadaran ideologis bahwa perempuan adalah pilar penting pembangunan bangsa. Jadi, ketika putusan ini keluar, struktur partai kami di semua tingkatan sudah dalam kondisi siap,” jelasnya. (Ketut Winata/Wirnaya/balipost)










