
DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDIP Bali, I Made Supartha, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem presidensial dan menata ulang desain demokrasi Indonesia agar lebih efisien dan berkeadilan.
Supartha menegaskan setiap perubahan sistem pemilu harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar pada efisiensi penyelenggaraan.
“Semua mekanisme ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat di bawah. Tugas kita di pemerintahan adalah bagaimana meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin (27/10).
Menurutnya, sejarah perubahan sistem pemilu di Indonesia menunjukkan bahwa desain yang ideal masih terus dicari. Ia menyinggung bahwa putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, yang mengamanatkan pemilu serentak, pada praktiknya justru menimbulkan beban besar bagi penyelenggara dan pemilih.
“Dulu MK memutuskan pemilu serentak dengan pertimbangan mempermudah pemilih dan penyelenggara, tapi nyatanya justru banyak kendala dan kelelahan di lapangan,” ucapnya.
Dengan putusan baru MK tahun 2025 ini, yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal, Supartha berharap proses demokrasi bisa lebih efektif dan sah. “Mudah-mudahan model yang sekarang dipertimbangkan MK bisa menghasilkan pemilu yang lebih legitimate dan berkualitas, memudahkan penyelenggara, dan juga memudahkan masyarakat untuk memilih,” katanya.
Namun, ia menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antarundang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan. Supartha juga menyoroti masa jabatan kepala daerah yang diperpanjang hingga 2029 seiring penyesuaian siklus pemilu, sementara jabatan kepala daerah definitif akan diisi penjabat (Pj) selama masa transisi.
Ia menilai kebijakan ini perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi. “Kalau masa jabatan legislatif diperpanjang, mestinya eksekutif juga perlu dipertimbangkan. Karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, punya legitimasi. Kalau diganti Pj selama dua tahun setengah, itu sudah bukan hasil pilihan rakyat,” tegasnya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Dr. Made Hendra Wijaya, menekankan pentingnya pendekatan normatif dan nilai-nilai kebangsaan dalam merumuskan desain pemilu dan pilkada pasca putusan MK itu. Ia menilai, pembahasan soal sistem pemilu tidak semata menyangkut aspek teknis dan kelembagaan, tetapi juga harus berpijak pada dasar filosofis, moral, dan tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam paparannya, Dr. Hendra mengingatkan agar pembuat undang-undang tidak melupakan semangat res publica kepentingan umum yang menjadi roh dari konstitusi Indonesia. “Kita mengandung res publica, bukan res privata. Artinya, segala tujuan dan kebijakan dalam penyusunan undang-undang harus untuk kepentingan umum bangsa Indonesia, bukan untuk kelompok tertentu,” ujarnya.
Secara akademis, Hendra juga menyoroti tiga aspek penting dalam menilai efektivitas pelaksanaan undang-undang pemilu, yakni anggaran, waktu, dan sumber daya manusia (SDM). Ia menjelaskan bahwa analisis normatif harus disertai kajian rasional atas kemampuan negara melaksanakan ketentuan hukum secara efektif.
Ia menilai, evaluasi terhadap desain pemilu pasca putusan MK perlu mempertimbangkan aspek efisiensi tanpa mengabaikan prinsip konstitusional lima tahunan. (Ketut Winata/balipost)










