Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keputusan Komisi III DPR RI mengajukan Inosentius Samsul sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun, kembali menjadi sorotan bagi lembaga Mahkamah Konstitusi.

Pergantian hakim konstitusi ini mengingatkan publik pada pentingnya memahami syarat serta batasan masa jabatan seorang hakim MK yang diatur dalam ketentuan Undang-undang.

Bagaimana syarat dan batasan waktu menjadi hakim MK?

Terkait syarat untuk menjadi seorang hakim MK diatur pada pasal 24 C ayat (5) UUD 1945, yang mengatur bahwa “Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”.

Jadi, dalam ketentuan ini lebih menekankan pada syarat moral, etika dan integritas yang wajib dipenuhi oleh setiap hakim MK.

Baca juga:  Isu Kebocoran Putusan MK, Kapolri Lakukan Penyelidikan

Selain itu, syarat menjadi hakim MK juga diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Makamah Konstitusi (perubahan ketiga UU MK).

Seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
4. Adil.
5. Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
6. Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun.
7. Bergelar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
8. Berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun bekerja di bidang hukum dan/atau berstatus sebagai pejabat negara.
9. Tidak sedang dinyatakan pailit.
10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara.

Baca juga:  Kemenkes Catat Tambahan Puluhan Kasus Omicron dalam Sehari

Dalam hal berpengalaman sekurangnya 15 tahun bekerja dibidang hukum, setidaknya pernah menduduki jabatan Hakim Agung, Hakim Tinggi/Hakim Karier, Jasa, Advokat, Dosen Hukum dengan gelar Doktor, atau jabatan lain yang memiliki pengalaman sekurangnya 15 tahun di bidang hukum.

Akan tetapi, setelah terpilih, hakim MK dilarang merangkap jabatan apa pun. Wajib Independensi dan integritas.

Untuk masa jabatan hakim MK adalah 15 tahun atau sampai usia 70 tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2020, jabatan Hakim Konstitusi tidak dapat diperpanjang atau dipilih kembali.

Baca juga:  Bangun Bandara Soetta 2, Pemerintah Siapkan Rp 100 Triliun

Jika Hakim MK berhenti/meninggal sebelum habis masa jabatan, penggantinya dipilih untuk sisa masa jabatan.

Hakim MK berjumlah 9 orang, dengan proses mekanisme pemilihan pengusulan calon. Pengusulan calon hakim MK dilakukan oleh DPR sebanyak 3 calon, Presiden sebanyak 3 calon, dan Mahkamah Agung (MA) sebanyak 3 calon.

Masing-masing pengusulan ini dilakukan seleksi di masing-masing Lembaga pengusul secara internal. Untuk DPR dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan. Presiden melalui tim seleksi yang ditunjuk pemerintah, dan MA dilakukan diinternal lingkungan peradilan.

Setelah dalam Lembaga pengusulan ditetapkan nama-namanya, lebih lanjut nama calon hakim MK dikirim ke Presiden untuk dilakukan penetapan dengan Keputusan Presiden. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN