Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana membuka seleksi terbuka untuk mengisi empat jabatan pimpinan tinggi pratama atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini lowong. Sejatinya, saat ini di struktur organisasi Pemkab Jembrana, ada sekitar 8 OPD yang kosong.

Namun baru empat yang dilelang karena adanya perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola) dengan adanya penggabungan dinas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Budiasa, Kamis (30/10), mengatakan telah menandatangani surat terkait dibukanya lelang jabatan empat Kepala OPD ini. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif agar menghasilkan pejabat yang berintegritas serta memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik.

Seleksi ini dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga:  Dua hari, Segini Jumlah Warga Dipulangkan dari Gilimanuk

Empat jabatan yang dilelang masing-masing Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Seleksi terbuka ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Jembrana untuk menempatkan pejabat sesuai kemampuan dan profesionalitasnya. Kami mengundang ASN terbaik di seluruh Indonesia untuk ikut berkompetisi,” ujar Budiasa.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Si Luh Ketut Natalis Semaradani dikonfirmasi terpisah mengatakan lelang dilakukan baru empat jabatan dikarenakan beberapa OPD lainnya beririsan dengan adanya SOTK baru.

Baca juga:  Puluhan Rekanan Berebut Ikut Lelang Proyek Pasar Badung II

Empat OPD ini, menurutnya tidak bersinggungan langsung dengan OPD yang akan digabung maupun dipisah. Pendaftaran dibuka mulai 27 Oktober hingga 10 November 2025 secara daring melalui laman.

Bakal Calon Kepala OPD yang berhak mengikuti seleksi adalah PNS dengan pangkat minimal Pembina (IV/a), memiliki pengalaman minimal dua tahun di jabatan administrator atau fungsional madya, usia maksimal 56 tahun saat dilantik serta memiliki rekam jejak dan penilaian kinerja baik dalam dua tahun terakhir. Di samping itu juga memiliki pengalaman jabatan dalam bidang yang terkait minimal 5 tahun secara kumulatif.

Seleksi akan melalui beberapa tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui assessment center, penilaian kompetensi bidang, penulisan makalah, hingga presentasi dan wawancara. Selain itu, akan dilakukan pula penelusuran rekam jejak peserta.

Baca juga:  Ini, Keputusan Kemenkumham Soal Kepengurusan Partai Demokrat Versi KLB

“Semua tahapan seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui website resmi BKPSDM Jembrana. Hasil akhir dijadwalkan keluar pada 28 November 2025,” jelasnya.

Saat ini, ada sekitar 7 Kepala OPD di Jembrana yang kosong lantaran pejabat sebelumnya pensiun. OPD tersebut di antaranya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas PMD. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN