
NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi keberlangsungan usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa harus melakukan penggusuran.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, memastikan PKL akan difasilitasi tempat usaha yang lebih layak dan strategis, sekaligus menata kawasan agar tidak lagi digunakan untuk berjualan di atas trotoar.
Penataan ini menyasar PKL yang selama ini beraktivitas di sisi selatan Lapangan Kelurahan Dauhwaru. Untuk mereka, Pemkab Jembrana telah menyiapkan lokasi alternatif di seberang lapangan tersebut, tepatnya di lahan milik Kementerian Keuangan yang dinilai memiliki nilai strategis karena berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Bupati Kembang Hartawan mengungkapkan, upaya memperoleh izin pemanfaatan lahan tersebut membutuhkan proses cukup panjang. Setelah melalui pengajuan selama beberapa bulan, akhirnya kesepakatan pinjam pakai dapat direalisasikan.
“Setelah berproses cukup lama, hari ini perjanjian pinjam pakai lahan milik Kementerian Keuangan bisa ditandatangani. Lahan ini nantinya dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi PKL,” ujar Bupati Kembang usai penandatanganan perjanjian pinjam pakai di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Selasa (23/12).
Didampingi Sekda Jembrana Made Budiasa serta jajaran pimpinan OPD terkait, Bupati menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Karena itu, fungsi trotoar harus dijaga demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tetap berpihak kepada PKL agar bisa berusaha dan berkembang. Namun penggunaan trotoar untuk berjualan tidak dibenarkan. Pemerintah hadir dengan solusi, yakni menyiapkan lokasi alternatif yang lebih tertib dan aman,” tegasnya.
Selain lahan milik Kementerian Keuangan, Pemkab Jembrana juga mengajukan permohonan pinjam pakai lahan milik Pemerintah Provinsi Bali yang berada di sebelah timur SMPN 1 Negara. Lahan tersebut juga direncanakan sebagai lokasi penempatan PKL.
“Saya kira dengan dua lokasi ini, kebutuhan ruang usaha bagi PKL dapat terakomodasi,” imbuhnya.
Selain lokasi, Pemkab Jembrana juga melakukan penataan dan pembinaan terhadap PKL. Upaya tersebut meliputi sosialisasi aturan, pengelolaan kebersihan, hingga penerapan disiplin dengan pendekatan humanis, guna menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan ketertiban ruang publik.
“Kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha PKL, melainkan memberikan ruang usaha yang lebih baik, tertata, dan berkelanjutan,” pungkas Bupati Kembang Hartawan. (Surya Dharma/balipost)










