
GIANYAR, BALIPOST. com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar, Senin (2/2) sore. Dalam operasi tersebut, belasan rombong pedagang diamankan karena nekat berjualan di bahu jalan.
Operasi gabungan ini menyasar dua titik utama yang kerap dikeluhkan masyarakat karena kemacetan dan faktor keselamatan, yakni sepanjang Jl.By-pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Kota Gianyar.
Petugas di lapangan mendapati para pedagang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) untuk menggelar dagangan. Mengingat volume lalu lintas yang padat di kedua lokasi tersebut, keberadaan PKL dinilai sangat berisiko memicu kecelakaan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, Putu Yudanegara, menjelaskan bahwa penyitaan rombong ini merupakan langkah terakhir. Sebelumnya, pihak Satpol PP telah melakukan serangkaian prosedur pembinaan, mulai dari imbauan lisan, pemberian surat peringatan, dan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak berjualan di bahu jalan.
“Sebagian besar sudah kami peringatkan sebelumnya. Karena tidak diindahkan, maka kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yudanegara.
Seluruh rombong yang terjaring kini telah diamankan di Kantor Satpol PP Gianyar untuk pendataan lebih lanjut.
Meski melakukan penertiban, Yudanegara menegaskan Pemkab Gianyar tidak melarang warga untuk mencari nafkah. Namun, keleluasaan berusaha harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap lokasi yang telah ditentukan.
“Kami tidak melarang masyarakat berusaha, namun diharapkan memiliki tempat khusus yang tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan umum,” pungkasnya.
Pihak Satpol PP dan instansi terkait memastikan bahwa pemantauan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjamin kelancaran lalu lintas dan estetika kota di wilayah Gianyar. (Wirnaya/balipost)










