Sidak kependudukan yang dilakukan di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Senin (20/4) pagi mendapati puluhan warga belum melengkapi kelengkapan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan penduduk pendatang terjaring dalam inspeksi mendadak (sidak) administrasi kependudukan yang digelar di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (20/4). Petugas menyisir sejumlah rumah kos di wilayah tersebut dan menemukan warga non permanen yang belum melapor maupun belum mengantongi surat keterangan tinggal sementara.

Sidak melibatkan tim gabungan dari Kelurahan Gilimanuk, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, serta Batalyon C Pelopor Brimob Gilimanuk dengan kekuatan sekitar 25 personel. Pemeriksaan difokuskan di empat lingkungan, yakni Lingkungan Asri, Samiana, Penginuman, dan Asih.

Baca juga:  Momen Suka Cita Penjual Saat Lapaknya Dikunjungi Wapres

Dari hasil pendataan, sebanyak 23 orang terjaring, terdiri atas 14 perempuan dan 9 laki-laki. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari penjaga loket tiket kapal, aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, pedagang, hingga pekerja kafe.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, mengatakan seluruh pendatang yang terjaring belum memiliki dokumen administrasi sebagai penduduk non permanen.

“Sebanyak 23 orang kami temukan belum tertib administrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca juga:  Puluhan Rumah Warga Rusak Akibat Gempa

Para pendatang tersebut diberikan pembinaan, termasuk himbauan untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (kamtibmas) serta berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong rutin di lingkungan masing-masing. Setelah itu, petugas langsung melakukan pendataan dan memfasilitasi proses pembuatan surat keterangan penduduk non permanen agar segera terdaftar secara resmi.

Ia menegaskan, setiap penduduk pendatang yang tinggal di Gilimanuk wajib melengkapi identitas, seperti KTP, surat keterangan kerja dari daerah asal, hingga SKCK.

Baca juga:  Tak Berizin, Puluhan Reklame di Shortcut Canggu Diturunkan

Menurutnya, kelengkapan administrasi ini penting untuk memudahkan pendataan serta pengawasan jumlah penduduk non permanen di masing-masing lingkungan. Selain itu, data tersebut juga diperlukan untuk mempermudah penanganan apabila terjadi pelanggaran hukum. Pihaknya berharap seluruh warga pendatang segera melapor dan melengkapi administrasi yang diperlukan. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN