Tim gabungan melakukan penertiban PKL yang memanfaatkan fasilitas umum di kawasan Kecamatan Abiansemal pada Selasa (28/4).(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar atau rumija (ruang milik jalan) untuk berjualan di wilayah Kecamatan Abiansemal ditertibkan. Setidaknya, petugas gabungan dari Satpol PP, Trantib Kecamatan hingga aparat desa menyisir sedikitnya 13 titik yang tersebar di sejumlah desa, Selasa (28/4).

Petugas Trantib Kecamatan Abiansemal, I Putu Mulyana, seizin Camat Abiansemal, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, menjelaskan menerangkan, penertiban ini menyasar wilayah Mambal, Mekar Buana, Abiansemal, Blahkiu, Sibang, hingga Darmasaba. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki serta menata estetika kawasan.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Warga NTT Nekat Bacok Temannya

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Penertiban difokuskan pada papan reklame yang dipasang tanpa izin serta PKL yang berjualan di atas trotoar. Ini dilakukan agar fungsi fasilitas umum tidak terganggu,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak berbagai jenis papan reklame yang dipasang tanpa izin resmi, terutama di titik-titik strategis. Selain itu, sejumlah pedagang kaki lima yang masih berjualan di atas trotoar turut diberikan pembinaan agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berdagang.

Baca juga:  Satpol PP Tertibkan PKL Danau Beratan

“Operasi ini melibatkan personel dari BKO Satpol PP, Trantib Kecamatan Abiansemal, serta unsur terkait lainnya. Petugas bergerak secara terpadu untuk memastikan penertiban berjalan lancar dan kondusif,” katanya.

Penertiban ini tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Pemerintah kecamatan menilai, kesadaran kolektif menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Mulyana menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif. Bahkan, dalam satu bulan, operasi penertiban bisa digelar sebanyak 4 hingga 5 kali. Intensitas ini diharapkan mampu menekan pelanggaran sekaligus membangun kedisiplinan masyarakat.

Baca juga:  Sidak, 8 PKL dan 8 Orang Tanpa Identitas Terjaring

Dengan adanya penertiban berkelanjutan, pihak kecamatan berharap kawasan Abiansemal semakin tertata rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. “Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat bisa lebih tertib dan mematuhi aturan,” tegasnya. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN