Petugas Satpol PP menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan, trotoar, dan telajakan di Kecamatan Sukawati. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Gianyar kembali menyisir para pedagang yang tidak tertib berjualan. Saat sidak di simpang Pantai Purnama, Jalan By-pass Ida Bagus Mantra, menuju Ketewel, petugas menertibkan beberapa pedagang yang berjualan di bahu jalan, telajakan, maupun trotoar.

Plt. Kasatpol PP Gianyar, Made Arianta, Minggu (24/8), mengatakan, penertiban di wilayah Sukawati itu menyasar pedagang yang menempatkan material dagangan di atas trotoar dan telajakan. Ini sangat mengganggu pejalan kaki dan berdampak buruk pada estetika kawasan. “Tujuan penertiban ini untuk menciptakan kota yang asri dan bersih serta nyaman,” ucapnya.

Baca juga:  Sepekan, Bandara Ngurah Rai Batasi Pelaku Perjalanan Keluar Masuk Bali

Ia memaparkan, para pedagang yang berjualan di fasum berarti telah melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Setelah diberikan pembinaan, para pedagang diingatkan untuk bisa sama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat, termasuk pengguna jalan. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN