Personel Satpol PP menggelar patroli wilayah sekaligus melakukan penindakan non-yustisi terhadap reklame yang melanggar aturan di Kecamatan Blahbatuh.(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar terus berkomitmen menjaga estetika dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Gianyar. Personel Satpol PP menggelar patroli wilayah sekaligus melakukan penindakan non-yustisi terhadap reklame yang melanggar aturan antara lain di Kecamatan Blahbatuh.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Putu Yudanegara, Minggu (22/3), mengungkapkan, kegiatan penertiban ini menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari Jalan Raya Wisma Udayana, simpang empat (lampu merah) Buruan, hingga kawasan Jembatan Marge Sengkale.

Baca juga:  Manajemen Sidewalk Sepakat Tindak Karyawan yang Parkir di Pinggir Jalan

Dalam kegiatan tersebut, petugas di lapangan menemukan sejumlah banner dan baliho yang dipasang secara ilegal pada fasilitas umum, khususnya tiang telepon. Adapun barang bukti yang diturunkan meliputi banner produk rokok, banner produk material, dan banner usaha kuliner.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan keindahan kota.

Baca juga:  Puluhan Reklame Ditertibkan Satpol PP Jembrana

“Kami tidak akan menoleransi pemasangan media promosi yang memanfaatkan fasilitas publik seperti tiang telepon atau pohon, karena selain melanggar estetika, hal ini juga dapat membahayakan pengguna jalan,” ujar Putu Yudanegara.

Berdasarkan data tercatat rata-rata 20 sampai 30 banner yang diturunkan dalam setiap patroli penertiban. Penertiban banner ini menyasar semua kecamatan di Wilayah Gianyar termasuk Kecamatan Blahbatuh.

Putu Yudanegara juga mengapresiasi kesigapan anggota di Kecamatan Blahbatuh dalam melaporkan dan mengeksekusi penertiban secara humanis namun tegas. Satpol PP mengimbau kepada para pelaku usaha agar senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemasangan media promosi agar sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Vonis Mantan Ketua LPD Gulingan Lebih Rendah dari Tuntutan

 

BAGIKAN