
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar mengambil tindakan tegas namun persuasif untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di seputaran alun-alun Kota Gianyar.
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kota yang asri, bersih, serta nyaman, terutama mengingat meningkatnya kunjungan masyarakat di masa hari raya Galungan dan Kuningan.
Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Dian Yudanegara, Jumat (21/11), mengatakan, penertiban ini merupakan pelaksanaan perintah pimpinan daerah, dengan mengedepankan tindakan persuasif dan santun.
“Suasana hari raya, kunjungan masyarakat ke alun-alun meningkat. Tidak saja untuk berolahraga, alun-alun kita sekarang juga jadi tujuan rekreasi. Oleh karena itu, ketertiban umum harus kita jaga dengan mengedepankan tindakan persuasif dan santun,” ujar Dian Yudanegara.
Ia memaparkan bahwa para pedagang yang berjualan di fasilitas umum (fasum), seperti badan jalan, telajakan, dan trotoar, telah melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain mengganggu keindahan kota, keberadaan PKL ini juga dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengambil beberapa barang milik pedagang sebagai langkah awal penindakan, 2 kartu tanda penduduk (KTP), 1 surat izin mengemudi (SIM), dan 1 tabung LPG 3 kg. Setelah penertiban, para pedagang diberikan pembinaan langsung.
Dian Yudanegara menekankan, pentingnya bagi pedagang untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan rasa aman masyarakat, termasuk pengguna jalan. “Kami berikan pembinaan langsung agar mereka mentaati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Para pedagang yang telah dibina berjanji untuk tidak lagi berjualan di badan jalan, telajakan, dan trotoar. “Pedagang siap memindahkan barang dagangnya, dan siap berjualan di tempat yang tidak menyalahi perda,” jelasnya.
Meskipun mengedepankan pendekatan persuasif, pihaknya memberi peringatan tegas ke pedagang jika mereka kembali melanggar aturan. “Kalau yang bersangkutan masih membandel, jika besok masih berjualan di atas trotoar lagi, maka jualannya kami angkut,” ucapnya. (Wirnaya/balipost)










