
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, kembali melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, dan pamflet yang melanggar ketentuan di wilayah Kecamatan Melaya. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menegakkan ketertiban umum sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan reklame. Penertiban mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Reklame, serta Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2011 terkait pajak dan retribusi reklame.
Menurutnya, masih ditemukan reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan, baik dari segi masa berlaku, perizinan, hingga kewajiban pembayaran retribusi. “Karena itu, penertiban dilakukan agar pemasangan reklame lebih tertib dan tidak mengganggu estetika maupun fasilitas umum,” ujarnya,Selasa (20/1).
Dari hasil penertiban di lapangan, petugas mencatat sebanyak 21 reklame melanggar aturan. Pelanggaran tersebut terdiri atas enam baliho, yakni tiga baliho ucapan Natal dan Tahun Baru yang telah melewati masa tayang, serta tiga baliho penerimaan mahasiswa baru yang tidak dilengkapi bukti pembayaran retribusi.
Selain baliho, petugas juga menurunkan 13 pamflet yang tidak memiliki stiker retribusi dan dipasang tidak sesuai ketentuan. Pamflet tersebut meliputi lima pamflet operator seluler serta tujuh pamflet pendidikan. Dua spanduk lainnya, masing-masing spanduk ucapan Natal dan spanduk zakar akhir tahun, turut ditertibkan karena dipasang pada pohon perindang.
Seluruh reklame yang melanggar langsung dilepas dan diamankan ke Kantor Satpol PP Jembrana untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan pencatatan sebagai barang bukti.
“Pendataan dilakukan agar jumlah dan kondisi reklame yang diamankan dapat dipertanggungjawabkan saat diambil kembali oleh pemiliknya,” tegas Eko.
Ia menambahkan, penertiban reklame akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bagian dari komitmen Satpol PP Jembrana dalam menegakkan peraturan daerah dan menciptakan lingkungan yang tertib serta nyaman. (surya dharma/balipost)










