Satpol PP Jembrana menyikapi keluhan warga terkait bau dampak limbah bulu ayam yang dibuang di Pengambengan. (BP/istimewa)

 

NEGARA, BALIPOST.com – Bau tak sedap yang diduga berasal dari limbah plastik kresek bercampur bulu ayam mengganggu kenyamanan warga Banjar Muara Indah, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat dan akhirnya dilaporkan Perbekel Pengambengan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana saat dikonfirmasi Kamis (8/1), membenarkan adanya laporan tersebut. Menindaklanjuti pengaduan warga, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jembrana serta Polsek Negara turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi pembuangan limbah.

Baca juga:  Limbah Cemari Tanah Negara, PMKL Tolak Pengoplosan Minyak

Di lokasi, petugas menemukan tumpukan sampah plastik dan non-plastik yang menimbulkan bau menyengat dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Limbah tersebut diduga berasal dari aktivitas usaha serta sampah domestik milik pelaku usaha. “Di tempat tersebut terdapat pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan,” ujar Eko.

Dari keterangan Perbekel Pengambengan, pelaku usaha yang merupakan warga setempat sebelumnya telah membuat surat pernyataan di Kantor Desa Pengambengan. Namun, dalam pelaksanaannya, yang bersangkutan diduga tetap melanggar komitmen tersebut dengan membuang limbah di lokasi yang sama.

Baca juga:  Pascaberi Sanksi, DLHK Badung Kunjungi Pengolahan Limbah Hotel Mulia

Upaya pemanggilan terhadap pelaku usaha telah dilakukan, namun hingga kini yang bersangkutan tidak dapat dihubungi dan tidak bersedia hadir baik di kantor desa maupun di lokasi pembuangan limbah. Dari pihak kepolisian, penanggung jawab pemilik lahan telah diarahkan untuk memberikan teguran serta melarang aktivitas pembuangan sampah di lahan yang bukan milik pelaku usaha.

“Jika sudah ada larangan dari pemilik lahan, maka kepolisian dapat melakukan penindakan karena yang bersangkutan memasuki dan memanfaatkan lahan tanpa izin,” jelasnya.

Baca juga:  Sampah Kiriman Penuhi Pantai Gianyar

Eko menambahkan, Satpol PP telah mengajukan langkah pemanggilan lanjutan terhadap pelaku usaha untuk dilakukan pembinaan maupun penindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DLH Jembrana guna memfasilitasi armada pengangkut sampah apabila pelaku usaha bersedia membersihkan dan membuang limbah sesuai aturan yang berlaku. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN