
NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan penduduk pendatang yang tinggal di Kelurahan Baler Bale Agung terjaring pengawasan penduduk non permanen yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bersama aparat setempat. Selain pengawasan, Satpol PP juga melakukan pendataan penduduk non permanen yang didapati di sejumlah rumah kos.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata yang memimpin pengawasan ini mengatakan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 mengenai pendaftaran penduduk non permanen. Dari pengawasan ini ada sekitar 30 orang yang terdata.
“Di empat lokasi rumah kos, kami mencatat sebanyak 30 orang penghuni. Rinciannya, 27 orang merupakan pemegang KTP luar Kabupaten Jembrana, sementara tiga lainnya tercatat ber-KTP Jembrana,” kata mantan Lurah Banjar Tengah ini.
Pendataan ini, menurutnya penting untuk memastikan seluruh penduduk non permanen yang tinggal di wilayah Jembrana tercatat secara administratif dan melapor ke lingkungan tempat tinggalnya. Tim juga memberikan pembinaan serta mengarahkan para penghuni kos agar segera melapor ke kepala lingkungan setempat, sehingga keberadaan mereka dapat tercatat sebagai penduduk non permanen.
Pendataan dilakukan di beberapa rumah kos milik warga dan menyerahkan surat pernyataan kepada penghuni yang ber-KTP luar daerah agar segera melakukan pelaporan resmi ke pihak kelurahan. Penghuni kos yang memiliki KTP Jembrana turut diminta melapor agar keberadaannya tercatat sebagai warga di lingkungan setempat.
Satpol PP Jembrana memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban dan kelengkapan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Jembrana. (Surya Dharma/balipost)










