38 terdakwa kasus podcaster diadili di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan terdakwa kasus dugaan pencurian data kembali memenuhi PN Denpasar, Kamis (29/1). Mereka diduga melakukan kejahatan lintas negara dengan markas di Kamboja.

JPU I Gede Gatot Hariawan dkk., di hadapan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, menuntut sebanyak 37 orang yakni Oky Elmawanda alias Noah dkk., dengan pidana penjara selama setahun dan enam bulan (1,5 tahun). Sedangkan Eva Hayrany Simbolon dituntut selama setahun karena yang bersangkutan hamil tua saat sidang dan kini sudah melahirkan anak dan dirawat di Lapas Kerobokan.

Baca juga:  Siswa Spentri Buat Alat Cuci Tangan TTG Sederhana

JPU mereka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Terdakwa ditawari kerja oleh Awey dan Atoa (DPO) yang berada di Kamboja sebagai broadcaster, yakni mengirimkan pesan secara acak ke akun telegram orang lain untuk mengumpulkan data pribadi dikirim ke Awey dan Atoa yang berada di Kamboja. Terdakwa diberikan tiket dan akomodasi selama di Bali.

Baca juga:  Peretasan Data Marak, Diskominfos Bali Pastikan Miliki Data Cadangan

JPU I Gede Gatot Hariawan dkk., menyebut para terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi dan penggunaan akun telegram palsu untuk memperoleh data pribadi korban, sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025. Salah satu modusnya dengan berpura-pura salah kirim pesan dan menjadi warga negara asing.

Kata JPU aksi mereka terkuak walau ada yang berhasil lolos. Oleh polisi, ada yang dibekuk di sebuah rumah di Jalan Nusakambangan, Denpasar Barat.

Baca juga:  Sepuluh Ribu Warga di Klungkung Terindikasi Belum Perekaman e-KTP

Setiap hari, para terdakwa bekerja selama 12 jam dari tengah malam hingga siang hari dengan target minimal delapan data korban per orang. Data yang berhasil diperoleh kemudian dikirim kepada tim lanjutan di Kamboja untuk digunakan dalam berbagai kejahatan siber. (Miasa/balipost)

BAGIKAN