
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 38 orang terdakwa yang terbagi dalam lima berkas kasus manipulasi, penciptaan, perubahan penghilangan pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik Dan Tranksaksi Elektronik Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Kamis (5/2) diberikan kesempatan melakukan pembelaan.
Didampingi kuasa hukumnya Agus Sujoko, I Gede Agus Kusuma Nugraha, Ary Indrajaya, Anisa Defbi Mariana dkk., terdakwa Eva Hayrany Simbolon dkk., menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim.
Pada pokoknya, Anisa Defbi dkk., menjelaskan bahwa para terdakwa tidak mengenal para korban, tidak mengetahui adanya kerugian materiil yang dialami korban, serta tidak mengetahui bahwa data yang dikumpulkan akan digunakan untuk kepentingan aset kripto, karena para terdakwa hanya menjalankan perintah untuk menanyakan data dasar tanpa diberikan penjelasan mengenai tujuan dan pemanfaatan data tersebut.
Berdasarkan akta persidangan, sambung Agus Sujoko, para terdakwa direkrut dalam kondisi ekonomi yang rentan, ditempatkan dalam sistem kerja yang tidak manusiawi, tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak tertulis, serta tanpa pemahaman yang memadai mengenai pekerjaan yang dijalankan. “Sehingga menurut kami, selain sebagai pelaku, mereka juga sebagai korban,” jelasnya.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa para terdakwa pada hakikatnya merupakan korban eksploitasi tenaga kerja dan penyalahgunaan posisi rentan oleh pihak-pihak yang memiliki kendali, pengetahuan, dan keuntungan terbesar dari kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari ARJK Low and Office memohon pada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya pada para terdakwa. Apalagi mereka bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta menyampaikan penyesalan yang mendalam dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Para terdakwa telah mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan memohon maaf serta memohon hukuman seringan- ringannya. Sehingga tidak perlu kita uraikan lagi mengenai dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik. Namun demikian kita juga perlu kondisi para terdakwa serta latar belakang para terdakwa terjerumus di dalam permasalahan ini dan semoga setelah ini tidak ada permasalahan lagi baik terhadap para terdakwa maupun masyarakat lain,” harap Agus Sujoko.
Sebelumnya dikatakan, para terdakwa diduga melakukan kejahatan lintas negara dengan bascame di Kamboja, sedangkan para terdakwa sengaja direkrut di Bali, guna menjalankan aksinya.
JPU I Gede Gatot Hariawan dkk., di hadapan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, menuntut sebanyak 37 orang yakni Oky Elmawanda alias Noah dkk., dengan pidana penjara selama setahun dan enam bulan (1,5 tahun), sedangkan Eva Hayrany Simbolon dituntut selama setahun karena yang bersangkutan hamil tua saat sidang dan kini sudah melahirkan anak dan dirawat di Lapas Kerobokan.
Terdakwa ditawari kerja oleh Awey dan Atoa (DPO) yang berada di Kamboja sebagai broadcaster untuk melakukan broadcast. Yakni melakukan pekerjaan mengirimkan pesan secara acak ke akun telegram orang lain untuk mengumpulkan data pribadi. Di antaranya nama, alamat, umur dan foto dengan target setiap harinya mendapatkan minimal lima data pribadi atau identitas target atau korban dengan menggunakan akun telegram palsu yang terlihat seolah-olah asli atau seolah-olah data otentik dengan tujuan untuk mendapatkan data pribadi atau identitas target atau korban yang telah ditentukan dan data pribadi atau identitas tersebut dikirim ke Awey dan Atoa yang berada di Kamboja.
Terdakwa diberikan tiket dan akomodasi lain ke Bali. Salah satu tugas terdakwa adalah mengajak orang untuk bergabung bekerja sebagai broadcaster, mengajarkan cara kerja sebagai broadcaster, mengirimkan akun telegram dan kontak yang akan digunakan untuk melakukan broadcast yang diberikan oleh atasan yang berada di Kamboja. Terdakwa lainnya yang dijadikan broadcaster dan sebagai leader ada diberikan gaji. (Miasa/balipost)










