Layanan ketenagakerjaan di MPP Sewakadarma Denpasar. (BP/May)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 321 Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di perusahaan- perusahaan yang ada di Denpasar. Dari 321, terbanyak menjadi guru yaitu sebanyak 102 orang.

Selain itu, TKA juga menduduki posisi manager sebanyak 77 orang, direktur sebanyak 66 orang, advisor/konsultan sebanyak 39 orang, profesional sebanyak 28 orang, dan komisaris 6 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Denpasar IGAN Raini, Rabu (8/10) mengatakan, TKA tersebut direkrut telah sesuai dengan ketentuan yaitu PP 34 tahun 2021 tentang penggunaan TKA dan Permenaker 8 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP 34.

Baca juga:  Terlalu Banyak Libur, Lemahkan Daya Saing Naker Bali

Per September 2025, retribusi TKA mencapai Rp6 miliar lebih. Meski target retribusi dari TKA meningkat menjadi Rp5 miliar yang sebelumnya Rp4,3 miliar, namun diakui tidak ada kemudahan untuk perekrutan TKA.

Ia menjamin perekrutan yang dilakukan perusahaan telah mengacu pada regulasi yang ada. Tujuannya untuk melindungi naker lokal.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam perekrutan TKA yaitu kewajiban perusahaan menunjuk tenaga pendamping atau naker lokal untuk TKA tersebut serta melatih pendamping untuk dapat beralih ilmu dan teknologi dari TKA tersebut.

Baca juga:  Pemberi Kerja Wajib Utamakan Tenaga Kerja Indonesia

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra menyampaikan peningkatan jumlah TKA agar tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Selain itu, pengawasan TKA juga harus ditingkatkan agar tidak mengambil alih pekerjaan naker lokal terutama di sektor-sektor yang bisa dikerjakan masyarakat lokal, seperti fotografer atau sopir.

“Kita harus melindungi generasi muda Bali dari persaingan yang tidak sehat. TKA seharusnya bekerja di sektor yang memang membutuhkan keahlian tinggi dan tidak tersedia di lokal,” tegasnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Ketegangan Perdagangan
BAGIKAN