Pendataan yang dilakukan Disperinaker Badung untuk mengakomodir pekerja yang terdampak PHK akibat penertiban bangunan ilegal di Pantai Bingin. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hari Kamis(28/8), Posko Badung Siaga PHK yang berlokasi di Kantor Perbekel Pecatu, akan ditutup. Berdasarkan hasil pendataan hingga 26 Agustus 2025, terdapat 33 pengaduan dari total 136 tenaga kerja yang terdaftar.

Posko ini, sebelumnya dibuka 28 Juli untuk menampung laporan tenaga kerja yang terdampak penertiban bangunan di Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, I Putu Eka Merthawan, Rabu (27/8) menyebutkan, proses ini merupakan tahap awal untuk memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK dapat diakomodir.

Sebanyak 100 pekerja lainnya sudah diselesaikan hak-haknya oleh perusahaan tempat mereka bekerja, sehingga tidak mengajukan pengaduan.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Hari Ini, Rentang Usianya dari 30-an hingga 80-an Tahun

Merthawan menegaskan, pendataan merupakan pintu masuk sebelum melangkah ke tahap hubungan industrial. “Pendataan dulu, tahap kedua yang terdata 36 orang ini haknya jika tidak disepakati dengan pengusaha, itulah akan muncul hubungan industrial dilanjutkan dengan mediasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja tetap berlaku, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha. “Tetap sebagai pengusaha, punya tidak punya izin harus bertanggung jawab dengan karyawannya,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan rencana penertiban bangunan yang diduga melanggar di Pantai Melasti dan Balangan, pihaknya masih menunggu arahan resmi. “Untuk Balangan dan Melasti, kami belum terima surat resmi. Untuk itu, kalau ada surat perintah pastinya kami diundang oleh Satpol PP, karena Satpol PP mengurus fisiknya, saya (Perinaker) orangnya,” katanya.

Baca juga:  Sepasang Kekasih Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos

Seperti diketahui, pembongkaran 48 bangunan di kawasan Pantai Bingin sempat berujung pada gugatan hukum di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 18/G/2025/PTUN.DPS tertanggal 14 Juli 2025. Gugatan tersebut melibatkan tujuh pihak tergugat, mulai dari Gubernur Bali hingga Kepala Satpol PP Badung. Namun, gugatan telah dicabut sehingga masyarakat Bingin berharap komunikasi dengan pemerintah semakin terbuka, sekaligus mendukung pembangunan kawasan pantai yang tidak mengorbankan keberadaan warga lokal.

Selain PHK karyawan di Pantai Bingin, ratusan pekerja lainnya di Kabupaten Badung juga terdampak PHK dalam beberapa bulan terakhir. Seperti halnya manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi yang beralamat di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung memberhentikan total 70 orang. Dimana karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang.

Baca juga:  Pariwisata Bali Tanpa Mafia Tiongkok

Sedangkan, Finns Recreation Club di Tibubeneng, Kuta Utara juga melakukan hal serupa, yakni dari total 285 pekerja, 94 orang masih bertahan di unit Finns Recreation Club. 34 lainnya dipindahkan ke unit usaha Finns Beach Club. Sementara 157 sisanya menjalani PHK yang terdiri atas 98 karyawan tetap, 16 pensiun dini, dan 43 karyawan kontrak. (Parwata/balipost)

BAGIKAN