Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar (KAS) di Gresik.

“Terkait dengan (dugaan PHK) Mie Sedaap, ini kita masih monitor, nanti kita update kepada teman-teman, ya,” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Rabu (25/2).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, beredar informasi di media sosial bahwa sekitar 400 pekerja di perusahaan produsen Mie Sedaap dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki bulan Ramadan.

Baca juga:  Lipat Gandakan Kebaikan, BNI Tebar Ribuan Bingkisan Ramadan

Dalam suatu unggahan di media sosial, ratusan pekerja tersebut mendapat informasi PHK hanya melalui pesan WhatsApp. Padahal kontrak kerja dari ratusan pekerja itu masih berjalan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (23/2) menyatakan telah menerima aspirasi dari pekerja PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap.

Ia menyampaikan bahwa perusahaan pun sudah sepakat dan berjanji tak akan kembali melakukan PHK.

Baca juga:  Sambut RAFI, Telkomsel Bangun Belasan Ribu BTS LTE

“Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja,” kata Dasco.

Ia menegaskan, kebijakan PHK dari perusahaan tidak seharusnya terjadi, apalagi di saat momen bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus dirumahkannya puluhan buruh pabrik Mie Sedap menjelang Lebaran bukanlah peristiwa tunggal, melainkan puncak gunung es dari persoalan serius terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga:  Ramadan, Paket Buka Puasa Laris Manis

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa praktik “dirumahkan” tanpa PHK merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” ujar Said Iqbal. (kmb/balipost)

BAGIKAN