Komisi IV DPRD Provinsi Bali RDP membahas lanjutan perkembangan persoalan hubungan industrial antara PT APS dan tenaga kerjanya, di Ruang Rapat Banmus, Gedung DPRD Bali, Senin (6/4) sore. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan hubungan industrial antara PT Angkasa Pura Supports (APS) dan tenaga kerjanya yang berlarut-larut dan tak kunjung ada penyelesaian.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Banmus, Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin (6/4) sore.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, bersama jajaran anggota komisi. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari anjuran mediator yang sebelumnya telah dikeluarkan dalam upaya menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dan pekerja.

Dalam forum tersebut, perwakilan perusahaan, tenaga kerja, hingga mediator dihadirkan untuk menyampaikan penjelasan dan pandangan masing-masing. DPRD Bali menekankan pentingnya dialog terbuka guna menemukan akar persoalan sekaligus merumuskan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Baca juga:  Jero Dindin Divonis 17 Tahun Penjara

Suwirta menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator agar proses penyelesaian berjalan transparan dan tidak berlarut-larut. “Rapat ini menjadi bagian dari upaya mencari titik temu terbaik dengan tetap mengacu pada anjuran mediator,” ujarnya.

Persoalan ini dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak berdampak pada stabilitas ketenagakerjaan dan iklim usaha di Bali. Komisi IV pun mendorong seluruh pihak mengedepankan itikad baik dalam menyelesaikan konflik secara damai dan berkelanjutan.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah enam petugas keamanan yang bekerja di lingkungan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja kemudian mengadu ke DPRD Bali karena persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian.

Baca juga:  Rawan, Kebakaran di Denpasar Capai 20 Kali Per Bulan

Pengaduan itu telah dibahas dalam RDP sebelumnya pada 12 Maret 2026. Saat itu, Komisi IV mengungkap bahwa proses mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung belum menghasilkan kesepakatan. Mediator pun mengeluarkan anjuran yang di antaranya menyarankan mediasi ulang, pembayaran upah proses oleh perusahaan, serta permohonan maaf dari pihak pekerja.

Namun, poin permohonan maaf menjadi kendala bagi pekerja yang ingin kembali bekerja. Padahal, berdasarkan penilaian mediator, kesalahan yang terjadi tidak tergolong pelanggaran berat yang semestinya berujung pada PHK.

Baca juga:  Pedagang Mulai Tempati Pasar Negara Bahagia, Semangat Baru untuk Meningkatkan Ekonomi Jembrana

“Kami melihat kesalahan kecil tidak seharusnya menyebabkan mereka diberhentikan. Tapi kita tetap akan memanggil kembali pihak perusahaan,” tegas Suwirta.

Suwirta juga mengingatkan, apabila mediasi kembali menemui jalan buntu, maka jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjadi opsi terakhir. Namun ia menilai langkah tersebut cukup berat bagi pekerja, terutama dari sisi biaya dan kondisi usia sebagian pekerja yang sudah tidak muda lagi.

Karena itu, DPRD Bali mendorong penyelesaian melalui kesepakatan bersama, termasuk terkait pesangon maupun pembayaran upah proses, agar memberikan kepastian dan keadilan bagi kedua belah pihak. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN