Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta (kanan) memberikan keterangan pada wartawan. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengupayakan agar guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat persoalan penggajian yang mulai muncul menjelang penerapan penuh aturan baru pada 2027.

Pernyataan itu disampaikan Giri Prasta menanggapi beredarnya informasi mengenai nasib ratusan guru honorer di Kabupaten Buleleng yang terancam tidak lagi dapat digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan menerima pembayaran gaji dari dana BOSP mulai tahun depan.

Menurut Giri Prasta, Pemprov Bali saat ini telah mulai melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut, termasuk menyangkut kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah, khususnya di Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Bali Setor Pajak Rp10,76 Triliun hingga Agustus 2024, Didominasi 2 Sektor Ini

“Dari Pemerintah Provinsi Bali sudah melakukan koordinasi, apalagi terkhusus kaitannya dengan PPPK, termasuk yang terjadi di Buleleng,” kata Giri Prasta di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (18/5).

Mantan Bupati Badung dua periode itu menjelaskan persoalan pengangkatan dan pembiayaan pegawai saat ini tidak bisa dilepaskan dari kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Ia mengatakan regulasi mengatur maksimal 30 persen APBD digunakan untuk belanja pegawai, minimal 20 persen untuk sektor pendidikan, dan minimal 10 persen untuk kesehatan. Sisa anggaran baru dapat digunakan untuk belanja pembangunan dan program lainnya.

“Semestinya APBD itu 30 persen maksimal untuk belanja pegawai. Yang kedua, 20 persen minimal untuk pendidikan, 10 persen minimal untuk kesehatan. Nah sisanya baru untuk kebijakan dan belanja modal,” paparnya.

Giri Prasta menilai persoalan kebutuhan PPPK maupun guru honorer sejatinya juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena telah diatur dalam regulasi nasional. Karena itu, dukungan anggaran dari pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dinilai sangat diperlukan agar pemerintah daerah tidak menanggung beban sepenuhnya.

Baca juga:  Kasus Pembakaran Bangunan Resort di Bugbug, Belasan Warga Kembali Diperiksa

“Kalau misalkan ada persoalan seperti sekarang PPPK yang ada di Buleleng regulasi mengatur, Undang-Undang mengatur semestinya kebutuhan akan PPPK itu oleh pemerintah pusat dibantu mulai DAU. Saya kira ini akan kita komunikasikan dengan mateng,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemprov Bali akan mencari solusi agar persoalan tersebut tidak sampai menyebabkan PHK guru honorer. Terlebih, Bali saat ini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan.

“Kita upayakan bagaimana ke depan biar tidak sampai ada PHK. Apalagi jujur harus kita sampaikan, di Bali ini masih kekurangan guru, baik di SD, SMP, maupun SMA,” tandasnya.

Baca juga:  September 2020, Angka Kemiskinan Diprediksi Naik 3 Kali Lipat

Selain persoalan guru honorer, penerapan penuh batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai 1 Januari 2027 juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Giri Prasta mengakui tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Ia mencontohkan Kabupaten Badung yang menurutnya masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai meski memiliki pendapatan daerah besar.

“Kalau jujur, belanja pegawai itu diberikan oleh pemerintah pusat melalui DAU. Contoh misalkan di Kabupaten Badung, kebutuhan belanja pegawai tidak sepenuhnya, karena apa celah fiskal sudah negatif. Saya kira, kalau memang pemerintah pusat belum bisa untuk memberikan sepenuhnya, nanti akan kita komunikasi tentang itu,” sebutnya.

Karena itu, Pemprov Bali berencana terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut agar tidak berdampak terhadap pelayanan pendidikan maupun nasib tenaga honorer di daerah. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN