Guru dan siswa-siswa SDN 6 Karangasem berada di halaman sekolah. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang melarang guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah hingga 31 Desember 2027 mendatang. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena mereka terancam kehilangan pekerjaan. Bahkan dikhawatirkan pula akan terjadi kekosongan tenaga pengajar jika belum ada solusi yang tepat untuk menghadapi kondisi tersebut.

Kabid PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan Kurikulum Disdikpora Karangasem, I Nengah Gunawan mengungkapkan, aturan tenaga honorer tidak boleh mengajar hingga batas waktu sampai 31 Desember 2026 tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.

Baca juga:  Saat Diperiksa, Begini Pengakuan Guru Cabul

Gunawan mengatakan, di Kabupaten Karangasem tercatat ada puluhan tenaga honorer. Mereka tersebar mengajar di sekolah SD dan SMP di seluruh kecamatan yang ada di Bumi Lahar ini. “Berdasarkan data yang dimiliki, jumlah tenaga honorer yang terdata di dapodik sebanyak 81 orang,” ujarnya.

Menurut Gunawan, dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan langkah yang akan diambil untuk menghadapi situasi tersebut. “Kami masih menunggu kebijakan pimpinan, langkah apa yang akan diambil nantinya,” katanya.

Baca juga:  Desa Adat Nongan Gelar Aci Ngusaba Dalem

Disinggung apakah tidak ada langkah pengajuan ke pemerintah pusat bahwa tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai P3K? Gunawan menegaskan, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Pasalnya, sebelumnya hanya ada formasi untuk CPNS. “Untuk peralihan dari tenaga honorer ke P3K belum ada. Karena regulasinya juga belum ada, jadi kami sifatnya masih menunggu pusat,” imbuhnya.

Perlu diketahui, saat ini tercatat puluhan tenaga honorer sebagai pendidik di sekolah SD maupun SMP di Karangasem. Apabila kebijakan tersebut dijalankan, maka mereka terancam kehilangan pekerjaan, bahkan dikhawatirkan akan terjadi kekosongan tenaga pengajar jika belum ada solusi yang tepat untuk menghadapi kondisi tersebut.

Baca juga:  UU Provinsi Bali Disahkan, Wagub Cok Ace Berharap Pemerintah Pusat Akui Potensi Budaya Bali

Terlebih sampai saat ini, Karangasem masih kekurangan ribuan tenaga pendidik untuk jenjang sekolah SD dan SMP pascaditinggal pensiun setiap tahunnya. Untuk itu, perlu adanya jalan keluar dan solusi untuk mengatasi persoalan atau masalah tersebut demi keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Karangasem. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN