Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat menegaskan kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) yang akan menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya lanjutan penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, termasuk sektor pendidikan.

Dengan kebijakan tersebut, tenaga pendidik di sekolah negeri nantinya hanya diakui dalam tiga kategori resmi, yakni ASN (PNS), PPPK, dan skema paruh waktu yang diatur pemerintah. Di luar itu, status honorer tidak lagi diperkenankan, bahkan beredar isu bahwa data guru honorer dalam sistem Dapodik akan dibersihkan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, mengungkapkan pihaknya telah mulai melakukan langkah-langkah antisipatif dalam memetakan sumber daya manusia (SDM).

Baca juga:  Pejabat Sertifikasi dan Sejumlah ASN Disnaker Gianyar Bersaksi di Tipikor

Data Disdikpora Bali mencatat, saat ini terdapat 631 tenaga guru honorer di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Rinciannya, 290 guru di SMAN, 319 guru di SMKN, dan 22 guru di SLBN. Sementara itu, tenaga kependidikan mencapai 570 orang, terdiri dari 322 di SMAN, 229 di SMKN, dan 19 di SLBN.

Dari sisi sumber pendanaan, diungkapkan bahwa guru honorer masih bergantung pada berbagai skema. Untuk dana BOSP, tercatat 12 guru SMAN, 28 guru SMKN, dan 22 guru SLBN dibiayai melalui skema ini. Sementara mayoritas lainnya ditopang dana komite atau masyarakat, yakni 273 guru SMAN dan 288 guru SMKN. Sisanya berasal dari sumber dana lain.

Baca juga:  Permenpan RB Akomodasi Usulan ASN tentang Jabatan Fungsional

Kondisi serupa juga terjadi pada tenaga administrasi. Sebagian besar dibiayai melalui dana BSOP, yakni 125 tenaga di SMAN, 67 di SMKN, dan 19 di SLBN. Selain itu, 194 tenaga SMAN dan 158 SMKN bergantung pada dana komite, serta sebagian kecil dari sumber lainnya.

Wesnawa menegaskan, Disdikpora Bali saat ini fokus pada empat langkah strategis menghadapi kebijakan tersebut. Pertama, melakukan pemetaan menyeluruh terhadap jumlah guru dan tenaga kependidikan. Kedua, memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan 2027.

Baca juga:  Sudah Ada Enam Timnas Asia yang Lolos

Ketiga, melakukan harmonisasi dalam tahapan perencanaan APBD 2027. Dan keempat, menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan peta jalan pendidikan nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari peta jalan pendidikan nasional, sehingga daerah perlu menyiapkan langkah transisi secara matang agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” tegasnya, Rabu (29/4).

Pihaknya pun memastikan proses penyesuaian akan dilakukan bertahap, dengan tetap menjaga kualitas layanan pendidikan di sekolah negeri. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN