Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 128 Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali mendapat kesempatan meningkatkan jenjang karier melalui penyesuaian kelas jabatan.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali tersebut bukan sebagai mutasi besar-besaran, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja dan kompetensi pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menjelaskan bahwa ASN yang memperoleh kenaikan kelas jabatan merupakan pegawai yang telah memenuhi empat indikator utama, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta disiplin kerja.

Menurutnya, dalam sistem manajemen kepegawaian saat ini, jabatan pelaksana memiliki klasifikasi kelas jabatan mulai dari kelas 1 hingga kelas 7. Peningkatan kelas jabatan akan diikuti dengan perubahan beban tugas dan tanggung jawab yang lebih besar, termasuk penyesuaian hak pegawai seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca juga:  Koster Ultimatum Oknum Pegawai Minta Uang Rp 40 Juta untuk Angkat Pegawai Kontrak

“Ketika pegawai naik kelas, maka tanggung jawabnya juga meningkat. Namun hal tersebut menjadi bentuk apresiasi karena ada penyesuaian hak sesuai kelas jabatan yang dimiliki,” ujar Budiasa, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan, proses penyesuaian kelas jabatan diawali dari usulan kepala perangkat daerah. BKPSDM kemudian melakukan verifikasi administrasi sebelum usulan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem elektronik untuk memperoleh persetujuan teknis.

Baca juga:  Porcam Klungkung dan Gala Desa, Pemkab Dorong Munculnya Olahragawan Potensial

Sistem BKN, lanjutnya, akan melakukan verifikasi secara otomatis terhadap seluruh persyaratan. Jika tidak memenuhi ketentuan, usulan tersebut akan ditolak. Setelah mendapatkan persetujuan teknis, barulah diterbitkan SK penyesuaian atau mutasi jabatan pelaksana.

“Karena jumlahnya cukup banyak, masyarakat melihatnya seperti mutasi besar-besaran. Padahal sebagian besar merupakan kenaikan kelas jabatan, bahkan ada yang tetap bekerja di perangkat daerah yang sama,” jelasnya.

Budiasa menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata sumber daya manusia secara lebih merata sesuai kebutuhan organisasi. Melalui penyesuaian tersebut, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan mampu bergerak lebih cepat dalam menjalankan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga:  Gubernur Koster Tekankan Penguatan Integritas dan Budaya Antikorupsi Bagi ASN Pemprov Bali

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana seluruh perangkat daerah dapat bergerak secara simultan dan optimal untuk mempercepat pelaksanaan visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Bali,” tegasnya.

Ia pun meminta masyarakat tidak salah menafsirkan terbitnya SK mutasi tersebut. Sebab, mayoritas perubahan yang terjadi merupakan peningkatan kelas jabatan sebagai bentuk penghargaan terhadap ASN yang telah menunjukkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN