Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali hingga kini masih berlangsung. Namun demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai Work From Anywhere (WFA).

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bekerja di luar rumah tanpa penugasan resmi, termasuk berada di kafe saat jam kerja, berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.

Kepala BKPSDM Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengatakan penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai oknum pegawai berseragam Korpri yang terlihat berada di kafe pada saat jam kerja WFH.

Menurutnya, sistem WFH di Pemprov Bali telah dirancang dengan mekanisme pengawasan berbasis lokasi. Setiap pegawai wajib melakukan presensi dari titik koordinat tempat tinggal yang telah didaftarkan dalam sistem sehingga tidak dapat melakukan absensi apabila berada di luar lokasi tersebut.

Baca juga:  Seribu Anak Diajak Nobar "Widya, Jemari Jiwaku Menari"

“Kalau kita bicara WFH, WFH itu artinya Work From Home, bukan WFA (work from anywhere,red). Untuk absensi sudah kami sampaikan, dilakukan sesuai lokasi tempat tinggal yang didaftarkan. Ketika mereka berada di luar lokasi, mereka tidak bisa melakukan absensi,” ujar Budiasa, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan, selain presensi berbasis lokasi, pelaporan kinerja ASN juga dipantau melalui aplikasi Sistem Kinerja Pegawai (SiKepri). Dengan demikian, aktivitas pegawai selama WFH tetap dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Tak hanya mengandalkan sistem digital, BKPSDM juga menyiapkan pengawasan langsung di lapangan. Tim pengawas akan melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan tugas dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Belasan Baliho Penanganan COVID-19 di Sukawati Juga Dirusak

Budiasa menegaskan kebijakan WFH diterapkan bukan sekadar memberikan fleksibilitas bekerja, melainkan sebagai bagian dari upaya efisiensi, termasuk penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Karena itu, ASN tidak dibenarkan berada di luar rumah pada jam kerja kecuali sedang melaksanakan tugas kedinasan yang telah mendapat penugasan resmi.

Apabila dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, BKPSDM akan menindaklanjuti melalui proses verifikasi dan klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sesuai regulasi.

“Kalau memang ada hal seperti itu, tentu kami lakukan verifikasi, klarifikasi, dan apabila terbukti melakukan hal di luar regulasi yang telah ditetapkan, kami akan menyiapkan hukuman disiplin,” tegasnya

Meski demikian, hingga saat ini BKPSDM Bali mengaku belum menerima laporan lengkap maupun menemukan kasus pelanggaran selama pelaksanaan kebijakan WFH di lingkungan Pemprov Bali.

Baca juga:  Cegah Gelombang Ketiga COVID-19, KRYD Digencarkan

Budiasa juga mengingatkan bahwa aturan disiplin ASN kini jauh lebih tegas. Pegawai yang sengaja mengakali aturan kehadiran maupun mangkir bekerja tetap dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian apabila memenuhi ketentuan pelanggaran yang diatur dalam regulasi.

Ia menjelaskan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pemberhentian. Sementara itu, pegawai yang mangkir secara tidak berturut-turut namun jika diakumulasi mencapai 28 hari kerja dalam satu tahun, juga dapat dijatuhi sanksi pemberhentian.

Dengan pengawasan berbasis teknologi yang diperkuat sidak lapangan, pihaknya berharap seluruh ASN tetap menjaga disiplin dan komitmen kerja selama pelaksanaan WFH, sehingga tujuan efisiensi dan peningkatan produktivitas yang menjadi dasar kebijakan tersebut dapat tercapai. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN