Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Bangli, I Komang Pariartha (BP/ina)

 

BANGLI, BALIPOST.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia membatasi penugasan guru non-ASN pada satu pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.

Menyikapi hal tersebut, Kadisdikpora I Komang Pariartha menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan perintah pemberhentian atau penghapusan tenaga pendidik. Sebab menurutnya, di surat edaran tidak ada kata-kata memberhentikan, menghapus, atau menghilangkan.

Baca juga:  Usulan Rehab SDN 1 Pemecutan Sudah Masuk Disdikpora Januari 2023

“Yang ada hanya penugasan dilaksanakan sampai 31 Desember 2026. Apakah setelah tanggal itu diberhentikan? Tidak ada (kata-kata seperti itu),” kata Pariartha, Senin (4/5).

Dia menafsirkan bahwa periode hingga akhir 2026 tersebut merupakan masa di mana pemerintah pusat tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap tenaga guru non ASN.

Pariartha mengungkapkan bahwa keberadaan tenaga guru non-ASN sangat dibutuhkan mengingat Kabupaten Bangli masih mengalami kekurangan guru ASN. Saat ini, rasio perbandingan jumlah guru ASN dan non-ASN di Bangli berada pada angka 3:1. Penghapusan guru non ASN secara mendadak dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar.

Baca juga:  Siswa dan Guru di Bangli Dilatih Matematika Metode Gasing

“Kita selama ini sangat dibantu oleh tenaga non-ASN untuk mengisi kekosongan guru. Harapan kita tidak ada pemberhentian di tengah jalan karena kasihan anak-anak jika tidak ada yang mengajar,” jelasnya.

Lanjut dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengusulkan agar tenaga non-ASN yang belum terangkat dapat diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu. Pariartha mengatakan bahwa kondisi di satuan pendidikan sejauh ini masih kondusif. Tidak ada keresahan di kalangan guru non ASN menyusul terbitnya SE tersebut.

Baca juga:  Sejumlah Siswa SMPN 5 Denpasar Kerauhan

Berdasarkan data Disdikpora Bangli jumlah tenaga guru non ASN di Bangli tercatat sebanyak 242 orang. Sedangkan guru berstatus PNS sebanyak 1057, PPPK penuh waktu 563 dan PPPK paruh waktu 389. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN