Rapat Sosialisasi Juknis SPMB 2026/2027 tingkat SMA/SMK yang digelar Disdikpora Bali, Selasa (28/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Bali dipastikan berjalan lebih ketat, transparan, dan berbasis merit. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali mulai menyosialisasikan petunjuk teknis (juknis), Selasa (28/4), sekaligus menegaskan pentingnya peran aktif orang tua dalam memahami setiap jalur pendaftaran.

Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menegaskan bahwa sistem tahun ini dirancang tidak hanya untuk menjamin keadilan akses, tetapi juga mendorong lahirnya sumber daya manusia (SDM) Bali yang unggul dan berkarakter.

“SPMB kali ini berbasis kualitas input, pemerataan akses, dan penguatan karakter berbasis budaya Bali. Semua harus berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Dikatakan, pelaksanaan SPMB 2026/2027 telah diatur dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 394/03-A/HK/2026. Kebijakan ini juga merujuk pada regulasi nasional serta arah pembangunan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun.

Salah satu perubahan penting tahun ini adalah penguatan peran Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai dasar utama seleksi. Nilai TKA digunakan sebagai instrumen pemeringkatan calon murid untuk masuk ke SMA dan SMK negeri. “TKA menjadi basis perangkingan. Ini untuk memastikan kualitas akademik tetap terjaga,” ujar Wesnawa.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 18 September 2025, Cek Lokasinya

Meski demikian, sistem tetap membuka ruang luas melalui empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Calon murid bahkan diperbolehkan mendaftar melalui lebih dari satu jalur selama memenuhi persyaratan. Skema ini dinilai memberi peluang lebih besar, namun juga menuntut kecermatan orang tua dalam menentukan strategi. “Jangan sampai hanya ikut-ikutan. Setiap jalur punya syarat dan kuota berbeda,” imbuhnya.

Jalur prestasi menjadi yang paling dominan dari sisi kuota. Pada SMA tertentu, porsinya bisa mencapai 50 persen, sementara di SMK bahkan hingga 75 persen. Jalur ini mencakup prestasi akademik, termasuk nilai TKA, serta nonakademik seperti olahraga, seni, budaya, hingga kepemimpinan.

Pemerintah juga menetapkan pembobotan rinci terhadap capaian prestasi. Juara internasional perorangan mendapat nilai tertinggi 100 poin, nasional 75 poin, provinsi 50 poin, dan kabupaten/kota 25 poin. Jika telah melalui kurasi kementerian, nilai tersebut dapat dikalikan dua. Selain kompetisi, prestasi nonajang seperti karya inovasi, hak cipta, hingga kontribusi sosial juga diakui.

Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan bukti seperti KIP, KKS, atau terdaftar dalam DTSEN desil 1–4. Jalur mutasi disediakan bagi anak guru maupun perpindahan tugas orang tua.

Baca juga:  Kapolda Bali Kembali Janjikan Tindak Tegas Premanisme

Adapun jalur domisili tetap menjadi instrumen utama pemerataan akses pendidikan. Dalam ketentuannya, kartu keluarga (KK) wajib telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Jika terjadi kelebihan pendaftar, seleksi dilakukan berdasarkan kombinasi nilai TKA dan rapor (masing-masing 50 persen), dilanjutkan dengan jarak rumah dan usia.

Menariknya, tahun ini dilakukan normalisasi wilayah domisili guna menghindari penumpukan siswa di sekolah tertentu. Selain itu, terdapat subjalur berbasis desa adat dan kerja sama sekolah, yang mensyaratkan rekomendasi bendesa adat atau dokumen perjanjian pemanfaatan aset.

Disdikpora juga menekankan pentingnya keabsahan dokumen. Nama orang tua atau wali pada KK harus konsisten dengan dokumen lain seperti ijazah dan akta kelahiran. Perbedaan data wajib dilengkapi dokumen resmi pendukung.

Untuk persyaratan umum, calon murid harus berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan telah lulus SMP atau sederajat. Khusus SMK bidang tertentu seperti farmasi, perhotelan, kuliner, dan teknologi, wajib melampirkan surat keterangan tidak buta warna.

Pelaksanaan SPMB dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi dibuka 22–24 Juni 2026, dengan verifikasi hingga 28 Juni dan pengumuman 29 Juni. Tahap kedua untuk jalur domisili berlangsung 30 Juni–2 Juli, verifikasi hingga 8 Juli, dan pengumuman 9 Juli. Daftar ulang dijadwalkan pada 10–12 Juli 2026.

Baca juga:  Arus Balik Lebaran ke Bali Baru 45 Persen

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB SMA dan SMK Bali. Meski demikian, sekolah diwajibkan menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala akses.

Pihaknya menegaskan larangan keras terhadap pungutan dalam proses penerimaan siswa baru. Sekolah tidak diperkenankan menarik biaya dalam bentuk apa pun, termasuk kewajiban membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan kelulusan.

Pengawasan akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah, sementara evaluasi kebijakan dijadwalkan minimal satu kali setiap tahun. Masyarakat juga diberikan akses pengaduan melalui layanan telepon dan email resmi.

Wesnawa menekankan, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kedisiplinan semua pihak dalam mematuhi aturan. Ia berharap praktik titipan dan intervensi dapat dihapuskan sepenuhnya.

“Kalau semua patuh pada juknis, kita bisa pastikan prosesnya bersih, adil, dan menjunjung sportivitas. Ini bagian dari pendidikan karakter juga,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN