Sejumlah desa sudah melakukan pemilahan sampah bahkan sebelum terbitnya SE Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Jelang pemberlakuan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber, Forum Perbekel Kecamatan Tabanan sudah mulai sosialisasi ke desa-desa khususnya penerima layanan angkutan sampah dari DLH. Salah satu persoalan krusial yang dibahas yakni terkait sampah dari rumah kos di kawasan permukiman padat di wilayah perkotaan yang masih belum menemukan pola penanganan yang pasti.

Mulai awal Mei nanti, TPA Mandung di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hanya akan menerima sampah residu. Artinya, sampah organik dan anorganik yang masih bisa diolah wajib dipilah sejak dari sumber, baik rumah tangga, banjar, maupun lingkungan desa.

Ketua Forum Perbekel Kecamatan Tabanan yang juga Perbekel Delod Peken, I Gede Restan Wisnawa, mengatakan sosialisasi saat ini diprioritaskan ke desa-desa yang selama ini mendapat pelayanan langsung dari kabupaten.

Baca juga:  Ratusan Calon Naker Migran Bali Tertipu, Kerugian Belasan Miliar

“Sosialisasi diawali dengan menyasar desa-desa yang mendapat pelayanan dari kabupaten, karena tidak semua desa mendapat pelayanan pengangkutan sampah dari DLH,” ujarnya, Senin (20/4).

Wilayah yang menjadi fokus awal di Kecamatan Tabanan meliputi Dajan Peken, Delod Peken, Dauh Peken, Denbantas, dan Bongan, sedangkan di Kecamatan Kediri mencakup Banjar Anyar dan Abiantuwung.
Menurutnya, kebijakan terkait penanganan sampah sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, kewenangan pengelolaan sampah berada pada negara, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk sumber pembiayaannya melalui APBN dan APBD.

Namun di tingkat desa, kemampuan fiskal menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan. “Sekarang kami hanya bisa mensosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi di desa, sekitar 70 persen anggaran desa ditarik ke DPMP, artinya desa tidak lagi punya anggaran sehingga tidak bisa maksimal mengurus sampah,” tegasnya.

Baca juga:  Tokoh Kesehatan Masyarakat, Prof. Wirawan Berpulang

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, sosialisasi tidak hanya menyasar aparatur desa, tetapi juga menggandeng seluruh unsur masyarakat, mulai dari PKK, posyandu, tokoh adat, sekaa truna, hingga pecalang. Langkah ini dinilai penting agar pemilahan sampah tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama di tingkat banjar.

Persoalan yang diprediksi paling berat adalah penanganan sampah yang dihasilkan penghuni kost, terutama di kawasan perkotaan dengan mobilitas penduduk tinggi. “Ini yang masih dicarikan jalan keluar, apakah nantinya akan dibuatkan bank sampah di banjar, atau bagaimana,” ucap Restan.

Masalah tersebut dinilai lebih kompleks dibanding wilayah pedesaan. Jika di desa-desa pinggiran warga masih memiliki teba sebagai tempat pengolahan sampah organik, kondisi berbeda terjadi di wilayah kota. “Yang paling berat di wilayah perkotaan, lahan rumah kecil dan tidak ada teba,” katanya.

Baca juga:  Sampah akan Diolah Jadi RDF

Sementara itu, desa yang selama ini tidak mendapat layanan DLH umumnya sudah memiliki pola penanganan mandiri, seperti melalui TPS3R, pengelolaan bank sampah di tingkat banjar, maupun sistem teba rumah tangga.

Restan mengakui, persoalan sampah merupakan pekerjaan rumah besar yang juga belum sepenuhnya tuntas di daerah lain. “Jangankan Tabanan yang anggarannya terbatas, Badung, Gianyar, dan Denpasar yang daerah kaya saja belum bisa menyelesaikan persoalan sampah setiap hari. Meski demikian kita tetap berusaha. Minimal bisa pemilahan dulu di masing-masing banjar,” pungkasnya.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN