Kondisi TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kerambitan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, yang selama ini dipadati truk pengangkut sampah, kini tampak lengang. Pascadiberlakukannya surat edaran (SE) Bupati Tabanan tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber, volume sampah yang masuk anjlok, hingga hanya tersisa sekitar 10 persen dibanding kondisi sebelumnya.

Kebijakan yang efektif berjalan mulai 1 Mei 2026 tersebut membuat TPA Mandung hanya menerima sampah residu. Dampaknya, jumlah kendaraan pengangkut sampah yang masuk mengalami penurunan.

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja DLH Tabanan, I Wayan Atmaja, Kamis (28/5), mengatakan sebelumnya TPA Mandung menerima sekitar 60 hingga 70 truk sampah campuran setiap hari dengan volume mencapai 250 meter kubik. Kini, kendaraan yang masuk hanya 2 truk per hari khusus membawa sampah residu dengan kapasitas 15 hingga 20 meter kubik. “Sudah mulai ada perubahan pola pengelolaan sampah di masyarakat, meskipun belum sepenuhnya optimal,” ujarnya.

Baca juga:  Tak Kuat Diguncang Gempa, Rumah di Desa Depaha Rusak

Menurutnya, kondisi TPA kini lebih lengang. Kebijakan pemilahan sampah dari sumber mulai memberi dampak terhadap berkurangnya timbunan sampah yang selama ini membebani TPA Mandung.

Meski demikian, di lapangan masih ditemukan warga yang membawa sampah campuran. Sampah tersebut tidak langsung diterima petugas dan diminta dipilah kembali sesuai ketentuan. “Masih ada masyarakat yang kemungkinan belum memahami jenis sampah yang boleh dibawa ke TPA. Kami arahkan untuk dipilah ulang,” jelas Atmaja.

Baca juga:  Aktivitas Gunung Agung Tak Akan Halangi Tahapan Pilgub Bali

Di sisi lain, DLH Tabanan terus melakukan pembenahan di kawasan TPA melalui penerapan sistem control landfill. Penataan dilakukan dengan pemadatan dan pemerataan timbunan sampah lama untuk memperpanjang usia pakai TPA.

Penanganan juga difokuskan pada area timur TPA yang sebelumnya sempat mengalami kebakaran. Area tersebut kini dilakukan penimbunan secara bertahap dari bagian tengah hingga ke arah timur.

Namun dalam pelaksanaannya, DLH Tabanan sempat menghadapi kendala. Pekan lalu, truk pengangkut sampah terpaksa membawa sampah campuran ke TPA Mandung lantaran sejumlah TPS 3R dan bank sampah menolak menerima sampah yang sudah lama menumpuk dan rusak.

Baca juga:  TPA Suwung Tutup, Denpasar Siapkan Solusi Atasi 1.000 Ton Sampah per Hari

Kondisi sampah organik yang sudah dipenuhi belatung tidak lagi memungkinkan diolah menjadi kompos. Sementara, sampah plastik juga dalam kondisi busuk sehingga akhirnya diberikan dispensasi untuk dibuang ke TPA Mandung.

“Yang organik sudah belatung sehingga tidak bisa dijadikan kompos, sedangkan plastiknya juga sudah rusak. Karena itu diberikan kebijakan khusus untuk dibuang ke TPA,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN