
GIANYAR, BALIPOST.com – Desa Adat Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, mengambil langkah ekstrem demi menjaga kesucian dan kebersihan lingkungannya. Guna memberikan efek jera terhadap oknum yang kerap membuang sampah sembarangan, pihak desa adat resmi memberlakukan sanksi denda fantastis, yakni sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) bagi siapapun yang tertangkap tangan mengotori wilayah tersebut, khususnya di area setra (kuburan). Langkah tegas ini terpaksa diambil lantaran pendekatan persuasif dan edukasi yang dilakukan selama ini dinilai mandul dan tidak diindahkan oleh para pelaku pembuang sampah liar.
Bendesa Adat Lodtunduh, I Made Karya, saat dikonfirmasi Selasa (7/7), mengungkapkan bahwa Desa Adat Lodtunduh sebenarnya sudah lama mengantongi pararem (peraturan adat) terkait pengelolaan sampah yang sah dan teregistrasi di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Namun, pada awalnya sanksi yang diterapkan masih tergolong ringan dan bersifat pembinaan. “Awalnya sanksi dalam pararem masih berupa pembinaan dengan denda beras. Kami juga sudah pasang spanduk imbauan di titik-titik rawan. Tapi kenyataannya, aturan itu belum memberikan efek jera. Pelanggaran terus berulang,” ujar I Made Karya.
Ia membeberkan, titik parah yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar adalah di kawasan selatan setra dan di sekitar jembatan. Meski prajuru adat bersama pecalang sudah berulang kali bergotong-royong membersihkannya, dalam waktu seminggu sampah-sampah baru kembali menumpuk dengan volume yang lebih besar.
Merespons keluhan dan masukan dari warga, pihak desa adat akhirnya menggelar Paruman Saba Desa, Kerta Desa, dan Krama Desa Adat Lodtunduh pada 22 Juni 2026 lalu. Hasil paruman menyepakati dua strategi pemasangan Kamera Pengawas (CCTV) dan sanksi denda tegas. Kamera pemantau akan dipasang di titik-titik rawan pembuangan sampah untuk merekam identitas pelaku. Pelanggar yang terekam atau terbukti membuang sampah sembarangan langsung dijatuhi denda Rp 5 juta.
Uniknya, demi memperketat pengawasan, Desa Adat Lodtunduh juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui sistem insentif (sayembara). Bagi warga yang berhasil melaporkan, memberikan informasi, atau menyodorkan bukti akurat mengenai identitas pelaku pembuangan sampah liar, akan diberikan kompensasi sebesar 50% dari nilai denda, atau senilai Rp2.500.000.
Tidak tanggung-tanggung, selain penegakan hukum adat secara sekala (kondisi nyata), penertiban ini juga diperkuat secara niskala (spiritual). Pihak desa telah melakukan prosesi matur piuning di Pura Dalem dan Pura Prajapati bertepatan dengan momen upacara Ngaben Massal beberapa waktu lalu.
“Secara niskala, bagi oknum yang nekat membuang sampah sembarangan di sekitar dan sepanjang jalan ini, nenten ngemolihang rahayu (tidak akan mendapatkan keselamatan/keberkahan),” tegas Bendesa Adat.
Melalui kebijakan terintegrasi ini, I Made Karya berharap kesadaran masyarakat bisa tumbuh. Bukan sekadar takut karena bayang-bayang denda material yang besar, melainkan karena munculnya rasa tanggung jawab moral demi menjaga kesucian, keasrian, dan kenyamanan lingkungan Desa Adat Lodtunduh untuk generasi masa depan. (Wirnaya/balipost)










