Proses pengolahan sampah plastik menjadi BBM di desa Cepaka, Kediri. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Di tengah persoalan sampah yang masih mengkhawatirkan di Bali, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, mencoba menawarkan solusi kreatif. Desa ini menggandeng Yayasan Coco Social Fun untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) berupa solar dan bensin melalui teknologi mesin pirolisis.

Perbekel Desa Cepaka, I Ketut Tedja, mengatakan, persoalan sampah menjadi isu serius di Bali, terlebih pulau ini menggantungkan perekonomian pada sektor pariwisata. Menurutnya, daerah tujuan wisata semestinya mampu menata diri, termasuk dalam pengelolaan sampah.

“Kebijakan pemerintah yang melarang pengiriman sampah bercampur ke TPA sejak 1 Mei lalu memaksa desa-desa mulai memilah sampah menjadi organik, anorganik dan residu. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang,” ujarnya.

Menurut Tedja, setiap desa memiliki karakteristik berbeda dalam mengelola sampah. Desa di kawasan pedesaan tentunya masih memiliki lahan untuk bisa melakukan pengolahan sampah organik, namun desa yang berada di wilayah perkotaan dan dipenuhi perumahan tentunya menghadapi keterbatasan lahan.

“Karena itu, pemerintah semestinya memberikan perlakuan berbeda terhadap setiap desa. Desa di kawasan pinggiran kota perlu mendapat dukungan khusus, terutama untuk pengolahan sampah organik yang membutuhkan lahan dan pendanaan,” katanya.

Baca juga:  Belasan Desa di Bangli Punya TPS3R, Volume Sampah ke TPA Berkurang

Dari persoalan sampah anorganik, khususnya plastik yang sulit terurai, muncul gagasan mesin pirolisis dari salah satu investor yang membuka usaha didesa setempat. Awalnya mesin tersebut merupakan bantuan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari pihak asing asal Denmark melalui Yayasan Coco Social Fun. Hanya saja pengelolaan selanjutnya dilakukan melalui yayasan putra jaya Cepaka atau yayasan milik desa yang memang memiliki keleluasaan menerima dan mengelola hibah.

“Sistem pengelolaan sampah terpusat di BUMDES milik desa Cepaka dan kerjasama dengan pihak ketiga. BUMDES yang memilah sampah untuk nantinya diberikan ke yayasan putra jaya Cepaka tentunya plastik yang sesuai dengan kriteria untuk diolah menjadi BBM,” jelasnya.

Tedja menegaskan, teknologi ini belum menjadi solusi utama persoalan sampah plastik karena kapasitas mesin masih terbatas. Saat ini, mesin hanya mampu mengolah 10 kilogram sampah plastik menjadi sekitar 8-10 liter solar sehingga secara ekonomi belum menguntungkan.

Baca juga:  Tiga Bulan Putus, Perbaikan Pipa PDAM di Rendang Tunggu Rekanan

“Ini masih sebatas inovasi dan model percontohan bahwa sampah plastik ternyata bisa diolah menjadi bahan bakar,” ujarnya.

Sementara itu, Program Koordinator Coco Social Fun, Early Indira Salsabila, menjelaskan sejak uji coba dilakukan awal Juni 2026, sedikitnya 120 kilogram sampah plastik telah diolah menjadi BBM jenis solar dan bensin. Hanya saja memang belum maksimal karena ketersediaan mesin dan sampah plastik yang memang memenuhi kriteria untuk diolah menjadi BBM.

Dalam sekali proses selama empat hingga lima jam, mesin mampu mengolah 10 kilogram plastik menjadi sekitar 8-9 liter solar dan sekitar 550 mililiter bensin. Karena alat membutuhkan waktu pendinginan selama dua jam, pengolahan maksimal hanya dapat dilakukan dua kali dalam sehari. Jenis plastik yang dapat diolah antara lain botol air mineral, tutup botol, label botol, kemasan makanan ringan, hingga pipa bekas kabel. Bahkan, BBM jenis solar yang dihasilkan telah diuji coba pada mesin traktor.

Baca juga:  Perahu Rafting Terbalik, WN Amerika Hilang di Aliran Sungai Ayung

Adapun pasokan sampah plastik berasal dari sistem pengelolaan sampah Desa Cepaka yang dikelola BUMDes. Sampah yang dikumpulkan warga dipilah kembali sesuai kriteria sebelum diserahkan kepada yayasan untuk diolah. Desa Cepaka sendiri memiliki sekitar 1.800 kepala keluarga yang tersebar di Banjar Cepaka, Banjar Lalang Pasek dan Banjar Batan Duren. Warga dikenakan iuran pengangkutan sampah mulai Rp20 ribu per bulan bagi warga adat dan Rp40 ribu bagi pendatang. Sementara pelaku usaha dikenakan tarif Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per bulan, sedangkan layanan premium bagi vila mencapai di atas Rp200 ribu per bulan.

Selain mengolah sampah plastik, Desa Cepaka juga mulai mengembangkan pengolahan sampah organik. Saat ini desa sedang menjajaki penyediaan lahan pengolahan serta mendapat pendampingan dari tim pengolahan sampah organik di Istana Kepresidenan Tampaksiring. Dalam uji coba perdana, sebanyak 1,2 ton sampah organik berhasil diolah menjadi sekitar 800 kilogram pupuk dalam waktu 18 hari.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN