Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar mengadakan pertemuan dengan PPNS Satpol PP. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Januari hingga Juni 2026 terdapat 46 kasus tipiring sampah yang ditangani di Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut, 30 kasus telah disidangkan, sementara 16 kasus masih menunggu karena terbatasnya jadwal sidang. Hal ini terungkap saat Satreskrim Polresta Denpasar melaksanakan kunjungan dan koordinasi ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Jumat (5/6).

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Sabtu (6/6) menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi dan pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu merupakan tindak lanjut arahan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri kepada jajaran polda dan kasat reskrim sebagai koordinator pengawas PPNS di wilayah masing-masing.

Baca juga:  Cegah Konflik Gegara Sampah, Ini Dilakukan Polda

Dalam pertemuan itu, dan dihadapan Plt Sekretaris Satpol PP Kota Denpasar, I Made Sukrata, Kasi Penyidikan serta staf PPNS, Kanit IV Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Joko Wijayanto  menyampaikan terkait pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum terbaru, termasuk pentingnya penyamaan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS agar setiap tindakan hukum memiliki dasar legalitas yang kuat dan seragam.

“Sesuai arahan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, kami mendorong agar penyidik Polri dan PPNS selalu berkoordinasi dalam setiap penanganan perkara. Sinergi yang baik akan menghasilkan proses penegakan hukum yang lebih maksimal, profesional, dan akuntabel,” ujar Iptu Joko.

Ia menekankan pentingnya penyusunan berkas perkara sesuai timeline yang telah ditentukan sehingga memudahkan proses pengawasan serta penelitian oleh pihak kejaksaan. Selain itu, diperlukan penyesuaian pemahaman antara Peraturan Wali Kota dengan ketentuan KUHAP terbaru agar implementasi di lapangan berjalan efektif.

Baca juga:  Semua Pihak Diajak Selesaikan Masalah Sampah

Sementara pihak PPNS Satpol PP Kota Denpasar menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara, khususnya tindak pidana ringan (tipiring). Salah satunya adalah terbatasnya jadwal sidang yang hanya dilaksanakan satu kali dalam seminggu sehingga menyebabkan penumpukan berkas perkara yang siap disidangkan.

Selain itu, penerapan ketentuan batas waktu dalam KUHAP baru serta penyesuaian jadwal kerja instansi terkait yang menerapkan sistem Work From Home (WFH) turut menjadi tantangan dalam percepatan proses penyidikan dan koordinasi antarinstansi.

Baca juga:  Bujuk Rayu Lolos CPNS, Korban Tertipu Setorkan Rp 250 Juta

Berdasarkan data yang disampaikan, selama periode Januari hingga Juni 2026 terdapat 46 kasus tipiring sampah yang ditangani di Kota Denpasar. Dari jumlah tersebut, 30 kasus telah disidangkan, sementara 16 kasus masih menunggu proses sidang maupun penyidikan lanjutan.

Plt Sekretaris Satpol PP Kota Denpasar, I Made Sukrata, mengapresiasi langkah pembinaan dan koordinasi yang dilakukan Polresta Denpasar. “Koordinasi dan pembinaan dari Polresta Denpasar sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan setiap kendala yang ada dapat dicarikan solusi bersama sehingga proses penegakan Perda dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN