Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang beri penjelasan terkait kasus penganiayaan dan pengancaman.(BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria berinisial FVK asal Jawa Barat (Jabar) diduga terlibat penganiayaan di Kuta ditangani Ditreskrimum Polda Bali. Selain itu Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang mendapat informasi jika FVK terlibat tindak pidana di wilayah Polres Bogor, Jabar.

“Terlapor ini (FVK) pernah bermasalah. Yang mengaku dari media atau wartawan ini, kalau tidak salah pernah bermasalah di Bogor,” tegas Kombes Leonardo, Senin (13/7).

Kapolresta menjelaskan, ia datang ke Mapolsek Kuta setelah mendapat laporan ada kasus penganiayaan dan pengancaman di hotel, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta. Selanjutnya Kombes Leonardo menerima laporan jika FVK ngaku wartawan dan bawa minuman keras ke polsek.

Baca juga:  Struktur Penduduk Bali Jadi Ancaman Peningkatan Kasus Covid-19

“Pada saat saya tiba ke polsek, botol minuman kerasnya sudah tidak ada. Tapi ada video yang memperlihatkan botol minuman keras itu,” tegasnya.

Selain itu FVK waktu itu masih pengaruh minuman keras. Dan hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua belah pihak, ternyata FVK mengonsumsi obat benzo atau penenang.

Karena antara korban dan FVK terus adu argumentasi, Leonardo meminta kedua belah pihak tenang agar bisa diklarifikasi. Selain itu agar mereka tidak saling rekam video karena mau diviralkan di media sosial.

“Saya sarankan supaya handphone-nya diletakkan saja di meja, seperti itu. Saya tidak ada menyita handphone-nya. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada perampasan ataupun menyita handphone-nya. Karena kami ingin cepat (prosesnya) karena pada saat itu sudah pukul 02.00 Wita,  Minggu,” ujarnya. Jadi peristiwa tersebut  tidak ada sangkut paut terhadap pelayanan.

Baca juga:  Komandan Paspampres Jelaskan Kronologi Penangkapan Wanita Bersenpi Coba Terobos Istana

Saat FVK ngaku wartawan, Kapolresta Leonardo minta surat keanggotaan dan tugas ternyata tidak ada. Waktu itu FVK mengaku dari luar Bali. “Mengaku dari Jakarta. Jadi itu tidak ada melaksanakan tugas,” ujarnya.

Menurutnya  penanganan perkara tersebut sudah diambil oleh Polda Bali karena menyangkut media yang dari luar Pulau Dewata.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut ditangani Ditreskrimum. “Masih diproses. Apakah sudah tersangka atau belum, saya belum dapat laporan,” tegasnya.

Baca juga:  Warga Australia Terlibat Penganiayaan Dideportasi

Seperti diberitakan, kericuhan terjadi di hotel, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, Sabtu (11/7) pukul 21.30 Wita. Dua tamu hotel berinisial AAAY (36) dan FMF (26) diancam serta dianiaya oleh FVK (39). Saat diamankan di Polsek Kuta, FVK asal Jawa Barat (Jabar) ini ngaku wartawan tapi tidak bawa kartu pers. Pelaku mengatakan kartu persnya ada di kamar hotel. Setelah pelaku dites urine, hasilnya pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan benzodiazepine, yakni golongan obat penenang (sedatif) dan pengaruh minuman keras. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN