Tomy Wiria didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah mendengarkan keterangan Komisi Pencari Fakta dan Ahli Hukum Tata Negara, pihak terdakwa dalam aksi Bali Tidak Diam, Selasa (30/6) bakalan menghadirkan ahli hukum yang sudah lama berkiprah di pusat.

Dia adalah Prof. Palguna dan Dr. Ahmad Sofian. Kehadiran dua pakar hukum itu di PN Denpasar, dibenarkan salah satu kuasa hukum Tomy Priatna Wiria, I Made “Ariel” Suardana.

“Ya, nanti akan ada suasana seperti kuliah umum dalam persidangan Tomy Priatna. Kita hadirkan ahli Prof. Palguna dan Dr. Sofian besok pagi,” ucap Ariel dikonfirmasi, Senin (29/7).

Baca juga:  "Majapahit, Nusantara Game of Thrones" Kupas Tingginya Toleransi di Majapahit

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, memberikan kesempatan pada pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Ignatius Rhadite dkk., menghadirkan saksi. Namun sebelum dihadirkan saksi meringankan, pihak terdakwa menyodorkan belasan bukti surat yang diberikan pada majelis hakim.

Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah Nurkholis Hidayat, yang merupakan Komisi Pencari Fakta, yang juga merupakan peneliti independen.

Selain Nurkholis Hidayat, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Polsek Gianyar Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Sidan, Jalur Gianyar-Bangli Kembali Lancar
BAGIKAN