Dua orang saksi dihadirkan oleh tergugat dalam sidang di PTUN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang gugatan yang diajukan investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, dengan tergugat Satpol PP Provinsi Bali, Kamis (7/9) berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Baik penggugat maupun tergugat menyampaikan bukti surat tambahan.

Selain itu, tergugat di hadapan majelis hakim yang diketuai Aditya Permata Putra, dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika, menghadirkan dua orang saksi yang merupakan pejabat di Pemprov Bali. Mereka adalah Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Ir. I Nengah Bagus Sugiarta dan Ni Kadek Sri Arini, ST., M.Si., yang menjabat Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.

Terungkap dalam sidang, ada dua permohonanan dalam kasus ini yakni pada 2022 dan 2025 terkait lift kaca dan berikutnya untuk rest area. Kesaksian Bagus Sugiarta cukup memberikan gambaran terkait perkara ini.

Baca juga:  Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung Ditunda, Menteri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu

Ada beberapa acuan yang disampaikan yakni terkait Perda 2 tahun 2023 dan UU No. 27 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Saksi mendengar ada permohonan surat dari investor Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group), guna pemanfaatan lahan laut.

Namun seiring perjalanan, saksi menyebut lift kaca menggunakan ruang laut,  yang baru diketahui pada 2025. Namun saksi mengaku tidak mengetahui kapan groundbreaking-nya.

Saksi kemudian menjelaskan dalilnya yang berkaitan dengan koordinat, apalagi permohoan juga menyampaikan titik kordinat. Dari pengecekan yang dilakukan, berdasarkan berbagai kriteria, diketahui pembangunan lift kaca berada di tengah laut. Artinya, titik koordinat posisinya ada di laut dan pesisir yang masuk zona perikanan dan kelautan.

Kata saksi, di depan persidangan, mestinya dilakukan pengurusan izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Permohonan izin ini melalui OSS atau melalui sistem Online Single Submission.

Saksi menyebut, dalam pembangunan lift kaca ini, terkait pemancangan. Kegiatan ini belum ada izin PKKPRL. Biasanya, jika pengajuan lewat OSS sudah disetujui, investor mengurus izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga:  Siaga Nyepi, 173 Personel Disiapkan di Ketapang

Pada kesempatan ini, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya kembali menanyakan sekaligus mempertegas pada saksi, lift kaca itu ada di pantai apa sempadan pantai? saksi konsisten menyebut ada di laut.

Itu, berdasarkan laporan yang didapat melaui tim yang membuat kajian ruang laut. Regulasi hukum salah satunya dari UU No. 27 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Majelis hakim sempat menanyakan soal penentuan titik koordinat bangunan yang dipakai tahun berapa? Saksi sebut yang dipakai acuan sesuai permohonan. Lantas, apakah titik koordinat sama, antara permohonan tahun 2022 dan 2025? Saksi bilang beda-beda.

Saksi kedua adalah Ni Kadek Sri Arini. Dia mengaku pernah ada rapat dengan Satpol PP Provinsi Bali.  Pernah melakukan peninjauan ke lapangan. Dan berdasarkan kajian, salah satu temuannya pembangunan lift kaca ada  pelanggaran, berkaitan dengan tinggi bangunan.

Baca juga:  Selama PKB 2026 di Art Center Bali, Kantong Parkir Disiapkan di Sejumlah Lokasi

Selain itu, dalam rapat tersebut, dibahas bahwa bangunan yang berada dalam cakupan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) telah sesuai dengan kesesuaian pemanfaatan ruang. Namun, bangunan yang berada di luar cakupan PKKPR, khususnya pada bagian jurang, dinilai belum memiliki perizinan.

Sri Arini menjelaskan pemanfaatan kawasan jurang juga diatur dalam RTRW Provinsi Bali. Kawasan dengan kemiringan 45 derajat dalam radius 15 meter wajib melalui kajian kestabilan lereng sebelum dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

Di depan sidang, saksi menegaskan kewenangan Dinas PUPR hanya mencakup wilayah daratan dengan batas mengacu pada garis pantai. Dalam pelayanan perizinan, PUPR berwenang menerbitkan PKKPR sebagai persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang darat, sedangkan bangunan yang berada di ruang laut memerlukan perizinan tersendiri sesuai ketentuan sektor kelautan.

Atas keterangan saksi, tim kuasa hukum penggugat yang berusaha dimintai komentar terkait sidang itu tidak mau memberikan keterangan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN