
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyebutkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq telah memberikan jawaban terkait surat permohonan yang dilayangkan untuk penundaan penutupan TPA Suwung per 23 Desember 2025.
Jawaban itu berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif, hingga 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung, yang direncanakan ditutup pada 23 Desember 2025.
Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangan langsung oleh Menteri, Hanif Faisol Nurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Keputusan Menteri tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor
B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 hal mahon arahan dan
keputusan terkait batas waktu penutupan TPA Suwung, yang didasarkan atas Surat Wali
Kota Denpasar Nomor B/600.4.15/5585/DLHK perihal Permohonan Penundaan Waktu
Penutupan TPA Regional Suwng tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Bupati Badung
Nomor 600.1.17.3/23351/SETDA/DLHK perihal Permonan Penyesuaian Waktu Penutupan
TPA Suwung tanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada Menteri
Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia di
jakarta, dengan tembusan kepada Gubernur Bali.
Berdasarkan Surat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Badung, Menteri telah
menugaskan tim untuk melakukan peninjauan ke Bali, sehingga menghasilkan penilaian
bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif.
“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, untuk melakukan penutupan TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025,” ujar Koster dalam siaran persnya, Senin (22/12) malam.
Menindaklanjuti keputusan yang memberi perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung sampai tanggal 28 Februari 2026, Koster menyampaikan dirinya bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sepakat sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diatur bahwa dilarang melakukan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) seperti TPA Suwung, sehingga TPA Suwung harus ditutup.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 31 antara lain mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dan melakukan penanganan sampah secara terbuka (Open Dumping).
Selanjutnya dalam pasal 38 diatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh penutupan TPA
Suwung harus dilaksanakan paling lama tanggal 28 Februari 2026, setelah itu tidak akan
mengajukan penundaan/perpanjangan waktu penutupan, serta memastikan tanggal 1 Maret 2026 tidak akan membuang sampah di TPA Suwung.
Selama masa penundaan/transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya
diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimum 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah harian. Sisanya harus dikelola dengan mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melalui metode Teba Modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposter, mengorganisir Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat di wilayahnya serta bekerjasama dengan para pihak.
Sambil menunggu beroperasinya fasilitas PSEL, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah
Kabupaten Badung diberi kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.
Ia pun mengajak semua pihak dan masyarakat khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten
Badung agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya serta melaksanakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. (Ketut Winata/balipost)










