PDAM
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Kebijakan Pemkab Bangli mensubsidi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selama tiga bulan di tengah pandemi Covid-19 sudah berjalan. Pelanggan yang diberi subsidi adalah pelanggan rumah tangga yang tidak berpenghasilan tetap. Namun kenyataan di lapangan, ada beberapa pelanggan yang seharusnya dapat, malah tidak dapat subsidi. Begitu juga sebaliknya. Pelanggan yang punya penghasilan tetap seperti PNS justru dapat subsidi.

Direktur PDAM Kabupaten Bangli I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi dikofirmasi Minggu (14/6) tak mnampik hal itu. Dari laporan yang diterimanya, diakui terdapat beberapa pelanggannya yang berstatus PNS, mendapat subsidi. Demikian sebaliknya. Ada pelanggan yang layak menerima subsidi, malah tercecer. Hanya saja, dia menyebut jumlah kasus seperti itu tidak banyak. “Ada satu dua orang,” ungkapnya.

Baca juga:  Terduga Teroris yang Ditangkap di Banyuwangi Berstatus PNS

Menurutnya hal seperti itu terjadi karena keterbatasan managemennya dalam melakukan proses pendataan. Data klasifikasi pelanggan yang ada, juga diakui masih amburadul. Saat ini pihaknya mengaku telah kembali melakukan pendataan ulang untuk menyempurnakan data pelanggannya. “Bulan ini kita perbaiki. Sehingga untuk bulan ke dua dan ke tiga tidak ada masalah,” ujarnya.

Terhadap pelanggan yang berhak dapat subsidi tapi sudah terlanjur membayar rekening tagihan airnya untuk pemakaian bulan Mei, pria yang akrab disapa Dewa Rono itu mengatakan ada kemungkinan pembayarannya akan dikembalikan. Selanjutnya untuk pemakaian air bulan Juni dan Juli akan disubsidi. Sedangkan bagi PNS yang menikmati subsidi untuk pemakaian bulan Mei lalu, PDAM Bangli akan memasukannya sebagai tagihan.

Baca juga:  Tri Jangkau Millennial dengan Layanan Berbasis Digital

Sebagaimana yang diketahui Pemkab Bangli memberikan subsidi bagi pelanggan PDAM untuk meringankan beban ekonomi di tengah wabah Covid-19. Sesuai data PDAM Bangli, dari 19.027 total pelanggan PDAM, yang diberi subsidi sebanyak 9.978 pelanggan. Pelanggan yang dapat subsidi adalah pelanggan rumah tangga yang tidak punya penghasilan tetap dan pemakaiannya dibawah 10 meter kubik. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *