Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Nasib ratusan guru non-ASN di Kabupaten Badung kini berada di ujung tanduk. Sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mereka tidak lagi diperbolehkan mengajar setelah Desember 2026, memicu kekhawatiran akan terganggunya sistem pendidikan di daerah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Badung pun bergerak cepat. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, langsung memanggil instansi terkait guna mencari solusi terbaik agar para tenaga pendidik tetap dapat diakomodir.

Data Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung mencatat sekitar 300 guru non ASN belum masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka tersebar dari jenjang PAUD, TK hingga SMP.

Baca juga:  Kongres ke-6 PDIP, Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Jadi Ketum

“Kalau kita sih pengennya teman-teman yang sudah kerja ini kalau bisa tetap kita akomodir. Nanti saya akan koordinasi dulu dengan BKPSDM dan Disdikpora,” ujar Adi Arnawa.

Sebagian guru memang telah diangkat menjadi PPPK, namun masih banyak yang belum memenuhi syarat. Bupati pun menegaskan tidak ingin gegabah sebelum mengkaji data dan regulasi secara menyeluruh. “Coba nanti saya panggilkan dulu (Kadispora,red) biar bagaimana solusinya. Mudah-mudahan nanti ada solusinya,” ungkapnya.

Di sisi lain, DPRD Badung turut menyoroti persoalan ini. Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, Putu Parwata, menilai keberadaan guru non-ASN sangat vital bagi keberlangsungan pendidikan, terutama di tingkat dasar.

Baca juga:  MBG di Sukasada Sasar 2.604 Penerima

“Kalau sampai non-ASN ini, 300 lebih tidak mengajar, berarti akan terjadi stagnasi dari proses belajar-mengajar. Ini akan menjadi beban yang tidak baik untuk anak-anak kita,” ujarnya.

Menurutnya, penghentian massal tenaga pengajar dapat berdampak serius, tidak hanya pada sistem pendidikan, tetapi juga pada kondisi psikologis siswa. Sebagai langkah awal, DPRD mendorong para guru non ASN mengikuti seleksi CPNS. Saat ini tersedia sekitar 175 kuota yang diharapkan dapat menyerap sebagian tenaga kontrak.

“Saya juga meminta para guru non-ASN tetap tenang dan terus menjaga semangat mengajar. Tetap mempunyai spirit, ruang untuk CPNS diikuti. Kalau memang belum beruntung di sana, tentu kami dari Pemerintah Kabupaten Badung akan memberikan solusi yang terbaik. Pada prinsipnya jangan sampai terganggu proses belajar mengajar ini,” katanya.

Baca juga:  Dalami Perselisihan Pekerja dan Angkasa Pura Supports, Disperinaker Badung Bentuk Tim Investigasi

Selain itu, DPRD juga akan menggelar rapat kerja serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuka peluang kebijakan tambahan.

Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, menegaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali terkait implementasi aturan tersebut.

“Karena regulasi dibuat oleh Kemendikdasmen, jadi dalam pelaksanaannya jika ada yang kurang jelas dikomunikasikan dengan balai yang ada di daerah. Intinya, Pemkab Badung sangat membutuhkan tenaga guru tersebut,” pungkasnya.(Parwata/balipost)

BAGIKAN