Anggota Unit Samapta Polsek Mengwi menyambangi SPBU di Jalan Wisnu.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terungkap kasus tindak pidana yang dilakukan pegawai SPBU di Bali, membuat pihak kepolisian meningkatkan pengawasan. Saat ini Polres Badung mengawasi 21 SPBU, terutama 11 pom bensin yang menjual solar bersubsidi.

Menurut PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (11/5) pengawasan tersebut terutama dilakukan Satreskrim. Selain itu patroli yang dilakukan Satsamapta dan polsek juga menyasar SPBU di wilayah hukum Polres Badung.

Baca juga:  Seratusan ABK Pesiar dari Tiga Negara Pulang Hari Ini

“SPBU-SPBU tersebut dalam pantauan atau pengawasan anggota Satreskrim Polres Badung. Bilamana ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan akan ditindak secara hukum,” ungkapnya.

Sedangkan personel Unit Samapta Polsek Mengwi melaksanakan patroli dialogis di kawasan SPBU guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dalam kegiatan tersebut personel menyampaikan imbauan kepada karyawan dan masyarakat agar selalu waspada serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Baca juga:  Agenda Bulan Bahasa Bali 25 Februari 2026, Dari Kriyaloka hingga Konservasi Lontar

Perlu diketahui Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, Selasa (16/9). Pelakunya, Aris Suryono (43) asal Jawa Timur ditangkap usai beli BBM jenis pertalite di SPBU, Jalan By-pass Tanah Lot, Desa Cemagi, Mengwi.

Berbekal 22 lembar barcode Pertamina, pelaku mendapat untung Rp 75 juta dan beraksi sejak April hingga September 2025. Pelaku juga mengaku saat beli BBM beri uang tips Rp10 ribu ke pegawai SPBU.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Percepat Layanan Air Bersih di Kuta Selatan, Pemkab Badung Gandeng Pihak Swasta

 

BAGIKAN